Mental Health Kian Ramai Dibahas: Tapi Kasus Pasung ODGJ di Indonesia Masih Ribuan Loh!
astakom.com, Jakarta – Isu kesehatan mental belakangan makin sering jadi pembahasan, terutama di kalangan anak muda. Topik seperti burnout, anxiety, sampai self healing ramai muncul di media sosial dan perlahan membuat awareness soal mental health ikut meningkat.
Namun di tengah meningkatnya perhatian itu, Indonesia ternyata masih menghadapi tantangan serius dalam layanan kesehatan jiwa. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terdapat 1.443 kasus pemasungan terhadap penderita skizofrenia pada triwulan pertama 2026.
Data tersebut menjadi sorotan karena praktik pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih ditemukan di berbagai daerah. Kondisi ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga akses layanan, stigma sosial, dan perlindungan hak pasien.
Kasus pasung terus naik
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, mengatakan laporan kasus pemasungan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Kemenkes mencatat terdapat 981 kasus pada 2023, kemudian naik menjadi 1.794 kasus pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 2.442 kasus sepanjang 2025. Sementara hingga triwulan pertama 2026, jumlah kasus yang tercatat sudah mencapai 1.443 kasus.
“Sekitar 10 persen tidak rutin minum obat dan yang paling mengkhawatirkan sekitar 6,6 persen anggota rumah tangga dengan psikosis pernah mengalami pemasungan,” kata Imran kepada wartawan, dikutip astakom.com pada Senin (25/05/2026).
Menurutnya, persoalan kesehatan jiwa bukan hanya berkaitan dengan jumlah kasus, tetapi juga akses layanan kesehatan, keberlanjutan pengobatan, dan pendampingan pasien di masyarakat.
Pasung hambat akses pengobatan
Kemenkes menegaskan pemasungan bukan sekadar praktik lama yang masih bertahan di masyarakat, tetapi juga menjadi hambatan bagi pasien untuk memperoleh layanan kesehatan secara layak.
Bentuk pemasungan yang dilaporkan pun beragam, mulai dari pengurungan di ruang tertutup hingga penggunaan tali, rantai, maupun balok kayu untuk membatasi gerak penderita.
“Pemasungan bukan sekadar praktik tradisional yang harus dilenyapkan, melainkan itu adalah pelanggaran kebebasan dan hambatan langsung terhadap akses layanan kesehatan,” ujar Imran.
Pemerintah juga mendorong penguatan rehabilitasi sosial dan layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas agar pasien dapat menjalani pengobatan tanpa kehilangan hak dasar mereka.
Layanan jiwa belum merata
Kemenkes mencatat Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan laporan kasus pemasungan tertinggi pada 2026.
Di sisi lain, pemerataan layanan kesehatan jiwa masih menjadi tantangan besar. Saat ini baru sekitar 58 persen puskesmas di Indonesia yang memiliki layanan kesehatan jiwa, sementara puskesmas dengan psikolog klinis masih sekitar dua persen.
Pemerintah menargetkan seluruh puskesmas di Indonesia mampu menyediakan layanan kesehatan jiwa pada 2029, termasuk melalui perluasan distribusi obat, pelatihan tenaga kesehatan primer, serta pengurangan stigma terhadap ODGJ di masyarakat.
“Hari Skizofrenia Sedunia 2026 harus menjadi titik balik. Saat kita mengakhiri pemasungan, kita juga harus memastikan bahwa setiap orang dengan skizofrenia mendapatkan perawatan bermartabat,” kata Imran. (deA/aNs/aRsp)














