Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Jangan Sampai Ganggu Penanganan Perkara di Jampidsus
astakom.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mewanti-wanti agar kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah nggak sampai bikin penanganan perkara di Jampidsus ke-distract alias terganggu.
Hal itu ia tegaskan saat menyampaikan amanat kepada Jampidsus yang baru dilantik, Kuntadi, dalam acara pelantikan pejabat utama Kejaksaan Agung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026).
Biar semangat, para penyidik Gedung Bundar kembali on point dan nggak down pascamasalah tersebut, Burhanuddin Minta Kuntadi buat langsung move fast melakukan konsolidasi internal.
“Tingkatkan kembali moral mereka,” ujar Burhanuddin.
Nggak cuma itu, ia juga mendorong Kuntadi buat makin smooth dalam berkoordinasi lintas bidang dan instansi. Tujuannya supaya setiap hambatan dalam pengusutan kasus bisa dituntaskan secara cepat, tepat, dan terukur.
Tekankan independensi hukum
Lebih lanjut, pimpinan Korps Adhyaksa tersebut menegaskan bahwa seluruh pengusutan kasus korupsi di Kejagung wajib tetap berjalan strictly independen, objektif, profesional, transparan, dan nggak boleh diintervensi oleh kepentingan pihak mana pun.
“Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak manapun sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Ia juga ngasih extra highlight agar jajaran Jampidsus memberikan perhatian khusus pada perkara-perkara yang berdampak langsung ke hajat hidup masyarakat, serta yang bikin keuangan dan perekonomian negara rugi.
“Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup, setelah diikuti penelusuran dan pemulihan aset secara optimal,” terang Burhanuddin.
Pejabat Kejagung yang dilantik
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik sejumlah pejabat utama Kejagung, yaitu Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kuntadi sebagai Jampidsus, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, serta Hermon Dekristo sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum. (aLf/aNs)
Gen Z Takeaway
Pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Jampidsus baru, Kuntadi, sederhana tapi penting: jangan sampai dinamika kasus yang melibatkan mantan Jampidsus mengganggu fokus pemberantasan korupsi. Konsolidasi internal, penguatan moral penyidik, dan independensi penegakan hukum jadi kunci agar setiap perkara ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas, terutama yang berdampak pada masyarakat serta keuangan negara.









