Kemenhub Resmi Aktifkan Fuel Surcharge Mulai Mei 2026, Dampak ke Harga Tiket Pesawat?
astakom.com, Jakarta - Lonjakan harga avtur kembali bikin biaya penerbangan ikut terdampak. Pemerintah kini resmi mengizinkan maskapai menambahkan biaya ekstra atau fuel surcharge pada tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai pertengahan Mei 2026. Kebijakan ini langsung jadi perhatian karena berpotensi memengaruhi harga tiket di tengah tingginya mobilitas masyarakat dan musim liburan pertengahan tahun yang mulai dekat.
Bukan tanpa alasan, keputusan ini diambil setelah harga avtur nasional tercatat naik hingga rata-rata Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026. Kondisi itu membuat pemerintah menilai maskapai membutuhkan ruang penyesuaian biaya operasional agar layanan penerbangan tetap berjalan. Namun di sisi lain, publik juga diminta lebih teliti saat membeli tiket karena nantinya akan ada komponen biaya tambahan yang ditampilkan terpisah dari tarif dasar.
Melansir dari siaran pers Kementerian Perhubungan, kemarin (15/05/2026), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan bahwa maskapai penerbangan domestik dapat menerapkan fuel surcharge maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
Avtur naik tajam
Dalam siaran pers tersebut, pemerintah menjelaskan kebijakan ini dibuat untuk menyikapi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan sekaligus menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Kemenhub menilai penyesuaian biaya tambahan diperlukan agar operasional maskapai tetap stabil di tengah kenaikan biaya avtur.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan kebijakan ini sudah memiliki mekanisme yang diatur pemerintah.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman, kemarin (15/05/2026).
Sejumlah media nasional sebelumnya juga sempat menyoroti tren kenaikan biaya operasional maskapai akibat harga avtur global dan nilai tukar yang berfluktuasi. Dalam beberapa tahun terakhir, komponen bahan bakar memang menjadi salah satu biaya terbesar dalam industri penerbangan domestik.
Tiket makin transparan
Kemenhub juga menegaskan maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dan tidak boleh digabung dengan tarif dasar (basic fare). Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga transparansi kepada konsumen agar penumpang mengetahui rincian biaya yang dibayarkan.
Selain itu, pemerintah meminta maskapai tetap menjaga kualitas pelayanan meski terdapat penyesuaian biaya tambahan. Pengawasan terhadap implementasi aturan ini juga akan terus dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara agar kebijakan berjalan akuntabel dan tidak merugikan masyarakat.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dampak ke penumpang
Kebijakan fuel surcharge biasanya akan paling terasa pada rute-rute domestik dengan permintaan tinggi, terutama menjelang musim liburan atau periode perjalanan padat. Meski tidak otomatis membuat semua tiket melonjak drastis, penumpang diperkirakan akan mulai melihat perubahan komponen harga saat memesan tiket dalam beberapa waktu ke depan.
Publik pun kini diminta lebih cermat membandingkan harga tiket antar maskapai karena besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung kelompok layanan dan strategi masing-masing operator penerbangan. (deA/aNs)










