Aturan Pajak Rokok Resmi Dirombak, Fokus Transparansi hingga Perketat Aliran Dana buat Kesehatan
astakom.com, Jakarta - Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan RI, terbitkan aturan terbaru soal pajak rokok. Aturannya dirilis lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026.
Regulasi yang diteken Purbaya ini sekaligus mencabut PMK Nomor 143 Tahun 2023 dan jadi upgrade aturan buat memperjelas alur pungutan hingga distribusi dana pajak rokok ke pusat dan daerah.
Pemerintah pengen bikin skema pajak rokok lebih rapi, transparan, dan nggak multitafsir. Apalagi, dana dari sektor ini selama beberapa tahun terakhir jadi salah satu penopang penting pembiayaan layanan kesehatan daerah dan program jaminan kesehatan.
Kategori produk hasil tembakau yang dipajaki
Dalam beleid terbaru itu, pemerintah memperjelas kategori produk hasil tembakau yang jadi objek pajak rokok. Produk seperti sigaret, cerutu, rokok daun, sampai rokok elektrik tetap dikenai pungutan karena masuk kategori barang kena cukai.
Sementara, tembakau iris serta produk olahan seperti tembakau hirup dan kunyah dipastikan nggak masuk objek pajak rokok.
Meski administrasinya dirombak lebih detail, pemerintah belum mengubah besaran tarif pungutan. Tarif pajak rokok tetap dipertahankan sebesar 10 persen dari cukai rokok seperti aturan sebelumnya, jadi belum ada skenario kenaikan baru.
"Tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 10 persen(sepuluh persen) dari Cukai Rokok," dikutip oleh astakom.com, dari PMK No.26/2026 dan berbagai sumber pada Kamis (14/05/2026).
Aliran dana pajak rokok
Pemerintah juga mempertegas arah penggunaan dana pajak rokok supaya nggak cuma numpang lewat di kas daerah. Dalam aturan itu dijelaskan kalau dana bakal dibagi untuk kebutuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terutama buat layanan kesehatan serta penegakan hukum.
"Besaran Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas: a. bagian yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh Pemerintah; dan b. bagian Pemerintah Daerah," dalam PMK tersebut.
Jatah pemerintah pusat nantinya mengikuti ketentuan dalam UU APBN, sedangkan bagian daerah tetap diprioritaskan buat sektor kesehatan dan pengawasan hukum di masing-masing wilayah.
Skema ini dinilai makin relevan sama kebutuhan daerah yang sekarang lagi fokus memperkuat layanan kesehatan pasca lonjakan beban pembiayaan medis dan iuran jaminan kesehatan.
Alokasi dana
Purbaya juga menetapkan minimal 50 persen penerimaan pajak rokok daerah wajib dialokasikan untuk kegiatan earmarked atau penggunaan khusus. Dari porsi itu, bagian paling besar yakni 75 persen harus disalurkan ke program Jaminan Kesehatan. Kalau dihitung total, nilainya setara 37,5 persen dari seluruh penerimaan daerah.
Sisanya diarahkan untuk pelayanan kesehatan lain minimal 7,5 persen dan penegakan hukum maksimal 5 persen. Ketentuan ini mulai diterapkan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2027. Jadi, pemda udah harus siap nyusun strategi dari sekarang biar alokasi dananya nggak miss target.
Yang cukup bikin spotlight, PMK terbaru ini juga mengubah mekanisme pembayaran pajak rokok. Kini, wajib pajak yang sudah terdaftar diwajibkan melakukan penyetoran pajak dan cukai langsung ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) secara tunai. Ketentuan bayar tunai ini jadi poin baru yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.
Perketat pengawasan aliran dana
Pemerintah pengen bikin sistem transaksi lebih clean dan gampang dipantau demi menekan potensi kebocoran atau administrasi yang nggak efisien. Karena itu, Menteri Keuangan sama gubernur bakal melakukan pemantauan ketat mulai dari penetapan alokasi, pembagian hasil, sampai penggunaan anggaran kesehatan dan penegakan hukum di daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan rekonsiliasi data dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan penghitungan kontribusi jaminan kesehatan daerah benar-benar tepat sasaran. Langkah ini dinilai penting supaya dana pajak rokok nggak sekadar formalitas anggaran, tapi benar-benar ngecover kebutuhan layanan kesehatan masyarakat. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Purbaya Yudhi Sadewa resmi rombak aturan pajak rokok lewat PMK Nomor 26 Tahun 2026, tapi tarifnya masih stay 10% jadi belum ada kenaikan baru. Fokus pemerintah sekarang yaitu benahi sistem supaya makin transparan, cashflow lebih clean, dan dana pajak wajib lebih banyak dipakai buat BPJS serta layanan kesehatan daerah. Pemda juga diminta jaga akuntabilitas/semakin accountable karena penggunaan dananya bakal dimonitor ketat sampai rekonsiliasi ke BPJS Kesehatan.










