Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,67 T, Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Itu

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: Anri Syaiful
Kamis, 14 Mei 2026 | 17:56 WIB
Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,67 T, Nadiem: Saya Tidak Punya Uang Itu
Mantan Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim jadi tersangka. (Dok. Kejagung RI)

astakom.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi melayangkan tuntutan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Tidak tanggung-tanggung, Nadiem juga dikenakan denda Rp1 miliar yang kalau tidak dibayar bakal menambah masa stay di penjara selama 190 hari.

"Menuntut agar terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ujar JPU dari Kejaksaan Agung, Roy Riady dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, kemarin (13/05/2026).

Nadiem juga dituntut ganti kerugian negara

Selain tuntutan penjara, Jaksa juga "kasih" tuntutan denda sebesar Rp1 miliar yang kalau sampai nggak dibayar, bakal otomatis diganti alias subsider dengan masa kurungan selama 190 hari.

Nggak cuma itu, Nadiem juga kena hit tuntutan pidana tambahan yang nominalnya cukup bikin jaw-dropping. Ia dituntut membayar uang pengganti dengan total akumulasi mencapai Rp809,59 miliar plus Rp4,87 triliun, yang kalau gagal dilunasi, harus dibayar dengan tambahan masa penjara atau subsider selama 9 tahun.

Secara teknis, JPU meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Nadiem mengaku sakit hati

Merespons tuntutan tersebut, Nadiem Makarim mengaku merasa "sakit hati" dan sulit memproses logika di balik angka fantastis yang ditagihkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa selama hampir satu dekade terakhir, dirinya sudah memberikan full effort untuk mengabdi kepada negara.

"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun," ungkap Nadiem kepada awak media usai sidang pembacaan tuntutan.

Dalam pembelaannya, Nadiem melakukan fact-checking terhadap aset pribadinya dan mengeklaim bahwa total kekayaannya di akhir masa jabatan Mendikbudristek bahkan tidak menyentuh angka Rp500 miliar.

Ia menilai tuntutan uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun tersebut sangat tidak relevan dengan kondisi finansialnya saat ini, ia mengungkapkan bahwa angka triliunan yang diseret dalam persidangan sebenarnya adalah value kekayaannya saat PT Gojek Indonesia melakukan IPO, yang mana itu adalah hasil kerja kerasnya membangun startup sejak 2015.

"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," tutur Nadiem. (aLf/aNs)

Gen Z Takeaway

Kasus tuntutan terhadap Nadiem Anwar Makarim jadi pengingat kalau perkara korupsi pejabat publik selalu menguji kepercayaan masyarakat. Kejagung menuntut 18 tahun penjara dan uang pengganti triliunan rupiah, sementara di sisi lain Nadiem membela diri dengan menilai angka tersebut nggak realistis dibanding kondisi asetnya sekarang.

Nadiem Makarim Chromebook Korupsi Chromebook Kejaksaan Agung

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB