Mode Sat Set! PLTS Terapung Saguling Tinggal Nunggu Lampu Hijau Kehutanan
astakom.com, Jakarta - Pemerintah lagi all out ngebut proyek energi hijau di Indonesia. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ikut turun langsung buat gaspol proses izin proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Waduk Saguling, Provinsi Jawa Barat.
Purbaya baru-baru ini mimpin sidang debottlenecking buat ngebahas percepatan proyek tersebut. Intinya, pemerintah pengen proyek PLTS terapung ini bisa gercep jalan tanpa terus kehambat urusan administrasi yang ngehambat progress.
Sidang debottlenecking itu dihadiri sama PT Acwa Tenaga Saguling, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai PT PLN (Persero).
Proyek yang nilainya lebih dari USD80 juta ini merupakan hasil kolaborasi Indonesia dengan perusahaan energi asal Arab Saudi, ACWA Power.
Amdal sudah kantongin, tapi izin masih ketahan
Walaupun dokumen Amdal alias Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sudah beres sejak tahun lalu, pembangunan jaringan transmisinya ternyata masih ketahan di proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Efeknya, target operasional yang awalnya dipasang buat Juni 2026 sekarang harus mundur jadi Maret 2027.
Perizinan diminta gercep
CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson, mengungkapkan penyelesaian izin perlu dipercepat supaya risiko keterlambatan gak makin besar. Menurut dia, beberapa hal krusial harus diberesin dalam hitungan minggu.
"Awal-awalnya begitu kemarin Juni. Tapi ada sedikit terlambat untuk peroleh Amdal,” kata Tim di sidang, dikutip, kemarin (10/05/2026).
Dia menegaskan kalau dokumen AMDAL untuk kawasan pembangkit sebenarnya sudah dikantongi.
"Amdalnya sudah kami dapat baik untuk kawasan pembangkit 31 Juli tahun yang lalu," tambahnya.
Lahan pengganti sudah disiapin
Meski proyek ini terus dipush pemerintah, ternyata masih ada hambatan administratif yang bikin prosesnya belum bisa berjalan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) disebut-sebut belum dapet diproses lebih lanjut karena masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Di sisi lain, PLN mulai kasih kepastian support buat proyek ini. Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan lahan pengganti dari aset PLN Group di area PLTA Saguling sudah ready untuk dialihkan.
“Sudah Pak, ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat dimana proyek itu dikembangkan,” kata Darmawan.
"Itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," lanjutnya.
Pemprov Jabar minta komitmen
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih menyoroti progres lahan pengganti PLN yang dinilai belum optimal. Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan realisasi lahan baru mencapai 159 hektare atau sekitar 14,7 persen dari total kewajiban 1.081 hektare.
Karena itu, Pemprov Jabar minta ada agreement tertulis dari PLN supaya penyelesaian sisa lahan bisa berjalan paralel dan nggak cuma wacana.
"Tentu tidak bisa langsung pok torolong, (instan) kata orang Bandung. Tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak. Sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," jelas Herman.
Keputusan akhir dari sidang itu, yakni PLN dikasih tenggat sampai 2027 buat menyelesaikan kewajiban penggantian lahan. Ditambah lagi, surat rekomendasi gubernur bakal segera terbit dalam waktu dekat.
Purbaya kasih deadline
Purbaya juga ngasih warning supaya semua pihak langsung gerak cepat begitu hambatan administratif selesai, biar proses di Kementerian Kehutanan gak makin lama. Purbaya juga ngasih waktu sampe 2027.
"Tapi, yang jelas untuk proyek ini kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan. Akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," tambahnya. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Proyek PLTS terapung di Waduk Saguling akhirnya nemu jalan keluar setelah izin yang sempat bikin delay mulai diberesin bareng pemerintah dan PLN. Purbaya push semua pihak buat gercep supaya proyek green energy kolaborasi Indonesia-Arab Saudi ini gak makin molor sampai lewat 2027.










