Rakor Kemenko Kumham Imipas bersama K/L: Bahas Kolaborasi Peta Hak Kekayaan Intelektual Nasional
astakom.com, Jakarta — Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mengadakan rapat sinkronisasi dan koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L).
Rapat ini membahas penyusunan peta jalan kekayaan intelektual nasional, yang bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (6/5/2026).
Wakil Menko Kumham Imipas, Otto Hasibuan mengungkapkan tujuan rapat tersebut diadakan untuk membawa K/L yang terkait dengan hak kekayaan intelektual (HKI) saling terkoordinasi.
"Jadi sekarang ini dibuat satu acara untuk membicarakan bagimana peta hak kekayaan intelektual itu kedepan, untuk mendorong tercapainya sebuah cita-cita yang diamanatkan dalam astacita bapak Presiden," ungkap Otto dalam konferensi pers usai rapat koordinasi, Rabu (6/5/2026).
Dorong regulasi tepat kekayaan intelektual
Otto menyoroti berbagai isu terkini di bidang kekayaan intelektual, mulai dari polemik industri musik hingga pesatnya kemajuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ia menekankan pentingnya regulasi yang fleksibel dan visioner agar mampu menjawab tantangan di era digital yang terus berubah.
“Saya tadi menekankan kepada semua peserta rapatnya, pake teorinya Roscoe Pound, A tool of social engineering,” tegas Otto.
“Jadi aturan itu, dibuat untuk mendorong masyarakat mencapai satu tujuan,” sambungnya.
Menyusun peta kekayaan intelektual yang baik
Dalam rapat koordinasinya, Otto mengatakan telah memberi arahan utama kepada sejumlah K/L terkait yang hadir untuk saling berkolaborasi menghasilkan peta jalan kekayaan intelektual nasional yang baik.
“Arahan saya yang paling utama adalah jangan sampai menanggap bahwa urusan HKI itu hanya urusan satu sektoral saja. Jangan sampai ada itu, ini urusan bersama,” pungkas Otto.
Sebagai informasi, rapat sinkronisasi dan koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 27 K/L dengan total peserta sebanyak 71 orang.(aLf/aRsp)











