Pemerintah Beri Santunan Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Rp435,6 Juta, Menaker: Bukti Perlindungan Sosial Inklusif
astakom.com, Jakarta — Duka mendalam yang menyelimuti keluarga korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur kini mendapatkan titik terang dengan perlindungan ekonomi melalui saluran jaminan sosial kepada ahli waris korban.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa manfaat jaminan sosial ini merupakan instrumen vital dalam menjaga martabat dan keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
“Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta,” ungkap Yassierli usai menyaksikan penyerahan santunan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, kemarin (4/5/2026).
“Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali," tambah Yassierli.
Santunan yang diterima ahli waris korban
Ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), seorang pekerja mandiri, secara resmi menerima santunan sebesar Rp435,6 juta dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap peserta sektor informal.
Penyerahan santunan yang dilakukan secara simbolis kepada sang suami, Baskoro Aji (31), menjadi bukti nyata krusialnya kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) dalam memitigasi risiko tak terduga.
Nilai ratusan juta rupiah tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, hingga biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 yang diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan.
Selain santunan tunai, aspek yang paling krusial adalah pemberian beasiswa senilai Rp166,5 juta bagi anak balita almarhumah untuk memastikan akses pendidikan tetap terjamin hingga jenjang perguruan tinggi.
Potongan iuran 50% kecelakaan kerja dan kematian
Guna memastikan perlindungan serupa menjangkau lebih banyak pekerja informal, pemerintah kini menggulirkan kebijakan strategis berupa potongan iuran sebesar 50 persen untuk program kecelakaan kerja dan kematian.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi. Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” tutur Yassierli.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan bahwa adanya manfaat jaminan sosial berfungsi sebagai jaring pengaman yang memberikan kepastian bagi keluarga pekerja dalam menghadapi berbagai risiko hidup.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” kata Saiful.(aLf/aRsp)











