Presiden Prabowo Terima 10 Buku Laporan Hasil Kerja Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri
astakom.com, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menerima 10 buku laporan hasil akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026).
"Yang kami melaporkan tadi sebanyak 10 buku menyangkut keseluruhan policy reform untuk betul-betul oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal," ungkap Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Jimly juga mengatakan pihaknya mengusulkan revisi Undang-undang Polri hingga perubahan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Revisi Undang-undang Polri diusulkan
Dalam pertemuan tersebut, Jimly mengatakan pihaknya merekomendasikan langkah krusial berupa revisi Undang-undang Polri sebagai fondasi utama reformasi.
Pemerintah juga akan menjawab dengan menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres) guna memastikan seluruh jajaran Polri menjalankan arahan baru ini secara serentak.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres berikut inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati dalam laporan ini," ujarnya.
Perubahan Perpol dan Perkap juga diusulkan
Cakupan pembenahan ini tidak hanya menyentuh level undang-undang, tetapi juga menyasar regulasi teknis melalui perubahan terhadap 8 Perpol dan 24 Perkap. Transformasi besar-besaran ini ditargetkan dapat tuntas sepenuhnya pada tahun 2029.
"Termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah 8 perpol dan 24 perkap yang diharapkan selesai sampai 2029," tutur Jimly.
DItargetkan tuntas tahun 2029
Transformasi besar-besaran ini ditargetkan dapat tuntas sepenuhnya pada tahun 2029 demi menciptakan sistem tata kelola kepolisian yang lebih modern dan akuntabel.
Jimly menegaskan bahwa seluruh rangkaian rekomendasi ini disusun sebagai peta jalan reformasi jangka menengah yang berkelanjutan.
"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," pungkas Jimly.(aLf/aRsp)











