Perpres Nomor 7 Tahun 2026: Presiden Prabowo Tugaskan Kemendiktisaintek Bangun dan Kelola Sekolah Unggul Garuda
astakom.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan arah baru pengembangan pendidikan sains dan teknologi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2026. Aturan yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini merevisi ketentuan sebelumnya terkait Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dalam regulasi tersebut, Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi diberi mandat untuk menangani langsung pembangunan hingga pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda sebagai bagian dari program pendidikan unggulan nasional.
Perpres yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 itu juga memperjelas bahwa Ditjen Saintek tidak hanya berperan dalam penyusunan kebijakan, tetapi juga dalam pelaksanaan program di lapangan.
“Pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda,” demikian bunyi poin c Pasal 19 dalam Perpres tersebut.
Peran Ditjen Saintek dalam Kebijakan
Ketentuan terbaru menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi tetap menjalankan fungsi perumusan kebijakan sekaligus pelaksanaannya di bidang sains dan teknologi.
“Perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi, serta pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi,” tertuang dalam Pasal 19.
Penguatan talenta guru berbasis STEM
Selain mengelola sekolah, Ditjen Saintek juga bertugas mengembangkan kapasitas tenaga pengajar berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika (STEM) pada Sekolah Unggul Garuda.
“Pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, matematika pada Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda,” bunyi ketentuan dalam Perpres.
Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
Aspek pengawasan juga menjadi bagian dari mandat yang diatur dalam beleid ini, termasuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program.
“Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains, teknologi, dan penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda,” demikian poin e Pasal 19.
Sebagai regulasi resmi, Perpres ini dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagai dasar hukum pelaksanaan program.











