No Excuse! Telat Lapor SPT Pribadi? Siap-siap Kena Denda Segini
astakom.com, Jakarta - Ada info penting. Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan buat wajib pajak orang pribadi nggak ada perpanjangan waktu, jadi tenggatnya pada akhir April 2026. Demikian disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto.
"Sayang sekali (tidak ada perpanjangan waktu lagi), untuk orang pribadi 'kan sudah kita tambah 1 bulan," kata Bimo di Jakarta, dikutip pada Kamis kemarin (30/04/2026).
Beleidnya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-55/PJ/2026, tentang relaksasi periode pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sempat diperpanjang selama 1 bulan dari yang tadinya tenggat pada 31 Maret 2026 jadi 30 April 2026. Artinya, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah kemarin.
Bakal kena denda
Bimo menekankan kalau kelalaian melaporkan SPT Tahunan ini ibarat pelajar yang tidak submit tugas. Kendati pun udah dikasih perpanjangan waktu.
"Berarti kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya karena tidak submit tugas walaupun sudah diperpanjang 1 bulan. Ya, mohon maaf. Dendanya nggak besar kok, silakan baca di undang-undang (UU)," ungkapnya.
Sanksi administrasi Rp100 ribu
Nah, wajib pajak yang nggak melakukan pelaporan sesuai tenggat waktu yang ditentukan harus menerima konsekuensinya. Wajib pajak bakal kena sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.
Untuk diketahui total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 secara umum, per tanggal 30 April 2026 pukul 13.00 WIB mencapai 12,70 juta SPT. Angka itu terbagi atas 11,97 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 771.341 SPT Tahunan badan.
SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi
Fyi, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah laporan pajak tahunan buat individu (karyawan, freelancer, dll) yang disubmit ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Isinya recap penghasilan setahun, pajak yang sudah dipotong/dibayar, plus harta & utang. (Shnty/aNs)
Gen Z Takeaway
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto confirm no extension lagi buat SPT Tahunan orang pribadi—deadline fix hari ini. Padahal udah dikasih extra time 1 bulan sama Direktorat Jenderal Pajak, jadi no excuse buat telat. Kalau skip, siap kena denda Rp100K—anggap aja missed deadline tugas versi real life.










