DPR Ketok Palu! Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU

Pewarta: Alfian Tegar
Editor: AR Purba
Selasa, 21 April 2026 | 16:01 WIB
DPR Ketok Palu! Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban menjadi UU
Rapat paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 (Dok. TVR Parlemen)

astakom.com, Jakarta — Sidang paripurna DPR RI resmi ketok palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di ruang paripurna kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Turut mendampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Proses pengesahan RUU PSDK

Pengesahan itu ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani usai mendengarkan persetujuan dari seluruh peserta rapat paripurna

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI.

“Setuju,” jawab peserta rapat secara serempak.

Adapun pengesahan dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PSDK dalam pembicaraan tingkat pertama.

Dalam laporannya, Andreas menjelaskan bahwa RUU PSDK merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR.

Pembahasan RUU PSDK sebelumnya

Pembahasan RUU ini dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026.

Komisi XIII kemudian melakukan serangkaian pembahasan bersama pemerintah, termasuk rapat kerja pada 30 Maret 2026 yang melibatkan sejumlah menteri.

Selanjutnya, pembahasan intensif dilakukan melalui rapat Panitia Kerja (Panja) pada 6–8 April 2026.

Pembahasan mencakup berbagai isu krusial, termasuk substansi baru dan penghapusan sejumlah ketentuan.

RDP maraton dengan perwakilan masyarakat

Komisi XIII juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi dan Indonesia Judicial Research Society pada 7 April 2026 guna memperkuat substansi RUU, khususnya terkait kelembagaan LPSK dan tata kelola Dana Abadi Korban.

Selain itu, Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) melakukan pembahasan aspek redaksional, sebelum akhirnya hasil pembahasan disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 13 April 2026.

“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” ujar Andreas.(aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

DPR sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat perlindungan hukum dalam proses peradilan. Lewat pembahasan bersama pemerintah dan publik, aturan ini menegaskan peran LPSK serta pengelolaan Dana Abadi Korban, jadi langkah penting agar hukum lebih berpihak pada korban.

RUU Rapat Paripurna Rapat Paripurna DPR Rapat Paripurna DPR 2026 DPR RI DPR

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB