Dekan FH UI Hadir, Komisi X DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Sejumlah Rektor Bahas Pelecehan Seksual
astakom.com, Jakarta — Komisi X DPR RI melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah, Rektor ITB Irwan Meilano, Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dan Rektor IPB Alim Setiawan Slamet
Rapat tersebut digelar secara tertutup dan membahas mengenai sejumlah kasus pelecehan seksual yang marak terjadi di perguruan tinggi.
RDP dilaksanakan di ruang rapat Komisi X DPR RI, Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026), dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.
Dekan FH UI hadir
Selain para rektor kampus, hadir juga Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang. Sebelumnya diberitakan astakom.com, Fakultas Hukum UI sempat viral karena kasus pelecehan seksual dalam sebuah grup media sosial oleh 16 pelaku.
Selain itu, hadir perwakilan dari Mendiktisaintek yakni Plt Sekjen Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco, Plt Inspektur Jenderal Nur Syarifah, hingga Plt Dirjen Dikti Med Setiawan. Kemudian, hadir juga sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa dalam rapat tersebut.
"Alhamdulillah masih diberi kesempatan untuk kita bersama-sama berkumpul dan hari ini sudah, menurut laporan dari temen-temen sekretariat, sudah hadir 5 fraksi, dengan demikian sudah memenuhi tata tertib peraturan DPR RI," ujar Hetifah mengawali rapat.
Alasan rapat digelar tertutup
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardrian Irfani, menjelaskan rapat dilakukan tertutup karena adanya materi sensitif yang dipaparkan oleh pihak kampus.
“Kenapa tertutup? Karena memang di dalam ada bukti-bukti percakapan, foto, video yang tidak mungkin akan kita buka di hadapan khalayak atau di depan rapat,” ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR.
Meski tertutup, Ia menegaskan Komisi X akan tetap mendalami berbagai fakta terkait kasus pelecehan seksual di kampus.
Lalu menyampaikan DPR ingin mengetahui sejauh mana langkah yang diambil pihak kampus dalam menangani kasus tersebut, khususnya terkait sanksi bagi pelaku.
“Apakah sebatas administratif atau ada langkah-langkah lanjutan seperti misalnya karena ini melanggar undang-undang tindak kekerasan seksual, apakah ini dimasukkan ke dalam ranah pidana atau tidak,” tuturnya.











