Anggota DPR Minta Pelaku Pelecehan Seksual Verbal Mahasiswa FH UI Disanksi Tegas

Editor: Alfian Tegar
Rabu, 15 April 2026 | 13:08 WIB
Anggota DPR Minta Pelaku Pelecehan Seksual Verbal Mahasiswa FH UI Disanksi Tegas
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani (PKB)

astakom.com, Jakarta — Viral di media sosial sebanyak 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Fakultas Hukum  (FH) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, meminta agar 16 mahasiswa tersebut diberikan sanksi tegas.

“Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan,” ujar Lalu, melansir dari media nasional, kemarin (14/4/2026).

Soroti ketentuan sanksi pelaku

Lalu juga menyorot adanya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lewat beleid itu sudah diatur soal mekanisme dan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar aturan.

"Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," imbuh dia.

Sanksi DO terlalu ringan?

Lalu mengaku sangat menyayangkan jika ada mahasiswa yang dikeluarkan atau drop out (DO), tetapi sanksi tegas tetap diperlukan terkait kejadian ini.

"Terkait soal sayang atau tidak ketika mahasiswa sudah kuliah tetapi harus dikeluarkan, tentu kita semua menyayangkan," tuturnya.

Mendiktisaintek pastikan perlindungan korban

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto juga menanggapi kasus ini dan memastikan perlindungan kepada korban.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) juga telah berkoordinasi dengan pihak UI dalam memantau kasus tersebut.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan Sebanyak 16 orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Fakultas Hukum  (FH) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di fakultas tersebut.

Kasus ini ramai dibahas di media sosial, menampilkan percakapan yang mengarah ke hal seksual dalam sebuah grup di media sosial.(aLf/aRsp)

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan pelecehan oleh 16 mahasiswa FH UI ini menegaskan kampus harus jadi ruang aman; DPR mendorong sanksi tegas sesuai Permendikbudristek No. 55/2024 meski opsi DO disayangkan, sementara Kemendiktisaintek memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan, serta terus memantau proses penanganan kasus tersebut.

Universitas Indonesia UI Pelecehan Seksual Pelecehan

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB