Sesuai Arahan Presiden Prabowo: Kemenkop–Kemensos Sinergi Program Pemberdayaan Berkelanjutan
astakom.com, Jakarta – Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa penerima manfaat PKH tidak hanya didorong menjadi anggota koperasi, tetapi juga berpeluang menjadi pengelola atau tenaga kerja di KDKMP. Ia menjelaskan, setiap koperasi diperkirakan membutuhkan 15 hingga 18 orang untuk operasional.
Hal tersebut disampaikan Menkop Ferry setelah acara Koordinasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Koperasi digelar di Kantor Kementerian Koperasi, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (13/04/2026).
Pertemuan Kemenkop-Kemensos membahas penguatan sinergi program pemberdayaan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bagi penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH).
“Penerima program PKH selain didorong menjadi anggota koperasi merah putih bisa menjadi pengelola atau bisa bekerja di KDKMP, dimana setiap KDKMP membutuhkan 15 sampai 18 orang PKH akan membantu operasional, apabila 80 ribu lebih KDKMP beroperasi maka peluang ini akan menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja, dengan begitu mereka diharapkan keluar dari kategori miskin karena sudah bekeja di KDKMP,” kata Ferry.
Kolaborasi Program Pemberdayaan
Kementerian Koperasi akan menyiapkan regulasi untuk mempermudah penerima manfaat PKH bergabung sebagai anggota koperasi, termasuk melalui skema simpanan pokok yang ringan.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa penerima bantuan sosial didorong aktif menjadi anggota KDKMP sebagai bagian dari program pemberdayaan. Ia menilai pentingnya payung hukum agar partisipasi tersebut memiliki dasar yang jelas.
“Para penerima manfaat bantuan sosial dari kementerian sosial didorong jadi anggota KDKMP,” ujar Saifullah Yusuf.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah merancang skema iuran yang terjangkau bagi keluarga penerima manfaat, termasuk opsi simpanan pokok yang dapat dicicil.
“Bagaimana anggota PKH ketika jadi anggota KDKMP mendapat payung hukum yang bisa jadi pedoman bagi semuanya. Misalnya, simpanan pokok yang paling ideal untuk menjadi anggota koperasi simpanan pokoknya 100 ribu atau 50 ribu. Untuk meringankan keluarga penerima manfaat bisa dicicil secara bertahap,” katanya.
Lebih lanjut, Kementerian Sosial juga akan menyiapkan regulasi agar penerima manfaat dapat menyisihkan sebagian bantuan sosial untuk memenuhi kewajiban koperasi dengan nominal ringan.
“Jika aturan sudah ada maka Kementerian Sosial juga membuat payung hukum supaya mereka punya pedoman dalam rangka menyisihkan bansos untuk membayar iuran pokok, sementara iuran wajib juga ringan sekitar rata-rata 5 sampai 10 ribu per bulan. Semua akan kembali kepada penerima manfaat karena setiap akhir tahun akan mendapat sisa hasil usaha (SHU),” ujarnya.
Presiden Prabowo: Lakukan strategi berkelanjutan!
Saifullah Yusuf menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemberdayaan berkelanjutan sesuai arahan Presiden, agar keluarga penerima manfaat dapat bertransformasi menjadi mandiri.
“Terobosan ini adalah bagian dari program pemberdayaan. Dalam Inpres nomor 8 tahun 2025 kita diminta melakukan langkah-langkah agar keluarga penerima manfaat bisa graduasi, bisa naik kelas, bisa mandiri,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah berharap KDKMP menjadi wadah konkret bagi penerima bantuan sosial untuk memperoleh pekerjaan, meningkatkan pendapatan, serta secara bertahap keluar dari kategori masyarakat miskin menuju kemandirian ekonomi. (ACuwan/aRsp)
Gen Z Takeaway
Intinya, pemerintah lagi nyiapin “jalan naik level” buat penerima bansos biar nggak cuma nerima bantuan terus, tapi bisa jadi lebih mandiri. Ferry Juliantono bilang mereka bisa kerja bahkan jadi pengelola di koperasi desa, sementara Saifullah Yusuf dorong biar mereka juga jadi anggota dengan iuran yang ringan dan fleksibel. Jadi konsepnya bukan sekadar bantuan, tapi di-upgrade jadi peluang kerja dan sumber penghasilan, biar pelan-pelan bisa “naik kelas” dan lepas dari status miskin.











