Jelang Musim Haji, Arab Saudi Terapkan Pembatasan Izin Masuk Mekah Per 13 April!
astakom.com, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi, lewat Kementerian Dalam Negeri, sudah mengeluarkan kebijakan yang mengatur akses ke Kota Suci Mekah buat siapa pun tanpa izin resmi, mulai hari ini Senin, (13/4/2026).
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pengaturan sebelum musim Haji 1447 H/2026 M.
3 Kategori Ini yang Lolos
Sesuai dengan peraturan ini, hanya orang-orang yang memenuhi syarat tertentu yang diizinkan untuk masuk ke kawasan Makkah, yaitu:
1.Pemegang izin tinggal (Iqamah) yang dikeluarkan di Mekah2.Pemegang visa untuk ibadah haji resmi3.Para pekerja yang memiliki izin kerja yang valid untuk lokasi-lokasi suci
Di sisi lain, setiap orang yang tidak memenuhi syarat di atas akan ditolak dan dikembalikan di pos pemeriksaan yang ada di pintu masuk Kota Makkah.
Batas waktu & rules urgent
Selain dari pembatasan-pembatasan itu, Pemerintah Arab Saudi juga menentukan kalau:
1. Batas waktu keberangkatan jemaah Umrah dari Arab Saudi adalah tanggal 18 April 2026.2. Penerbitan izin Umrah lewat platform Nusak akan ditunda sementara dari 18 April sampai 31 Mei 2026.3. Semua pemegang visa, kecuali pemilik visa haji, dilarang untuk masuk atau tinggal di Makkah selama waktu ini.
Kebijakan ini adalah pelaksanaan dari prinsip "Haji Tanpa Izin Tidak Diperbolehkan", yang secara konsisten dijalankan oleh Pemerintah Saudi untuk memastikan ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.
No Haji ilegal
Menanggapi kebijakan itu, Ichsan Marsha, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, menjelaskan kalau ini adalah langkah konsisten biasa yang diterapkan menjelang musim Haji untuk menjaga kualitas pelayanan ibadah haji.
"Setiap tahun, Pemerintah Arab Saudi menerapkan kontrol akses ke Mekah menjelang puncak musim haji. Ini penting untuk memastikan bahwa ibadah haji dilakukan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditentukan," ucap Ichsan Marsha di Jakarta, (13/4/2026).
Ia juga mengingatkan warga Indonesia yang memiliki program untuk melaksanakan ibadah haji agar tidak mencoba melalui jalur ilegal.
Warning: Jangan nekat pakai jalur ilegal
"Kami mengingatkan mereka yang akan melaksanakan ibadah haji untuk memastikan bahwa visa yang digunakan adalah visa haji . Bukan visa umrah, pekerja, turis, kunjungan, atau visa lain selain visa haji. Jangan tergoda untuk berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal. Selain ditolak masuk ke Mekah, Anda berpotensi menghadapi sanksi sesuai dengan hukum Arab Saudi," sambungnya.
Ichsan meminta semua warga negara Indonesia, terutama jamaah Umrah dan calon jamaah Haji, untuk:
1. Ikuti semua peraturan yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi2. Jangan berusaha memasuki Makkah tanpa mendapatkan izin resmi3. Ikuti arahan dari penyelenggara perjalanan dan otoritas yang berwenang.
Kementerian Haji terus bekerjasama dengan otoritas Saudi untuk memastikan kalau pelaksanaan ibadah haji buat jamaah Indonesia bisa berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. (nAD/aRsp)
Gen Z Takeaway
Singkatnya, per hari ini Mekah resmi strict banget soal akses masuk demi persiapan musim Haji 2026. Kalau kamu nggak punya izin resmi (Iqamah lokal, Visa Haji, atau Izin Kerja), fix bakal kena block di pos penjagaan. Plus, buat yang lagi Umrah, ada deadline pulang tanggal 18 April dan aplikasi Nusak bakal maintenance alias nggak keluarin izin baru sementara waktu. Intinya: jangan coba-coba jalur backdoor atau pakai visa random buat Haji kalau nggak mau kena masalah hukum yang bikin anxiety di sana!











