Menko Kumham Imipas: Usulan Wapres Gibran, Kasus Penyiraman Air Keras Dibahas Bareng MA
astakom.com, Jakarta — Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa usulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akan dibahas pemerintah bersama Mahkamah Agung (MA).
“Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,” ujar Yusril saat ditanya wartawan, di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, kemarin (10/4/2026).
Melansir astakom.com, sebelumnya Wapres Gibran meminta adanya pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam penuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Tujuannya, kata dia, untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum.
Kemungkinan melibatkan hakim ad hoc
Dalam kesempatan yang sama, Yusril menjelaskan kemungkinan untuk melibatkan hakim ad hoc dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie masih terbuka.
Dalam peraturan perundang-undangan, keterlibatan hakim ad hoc pun disebutkan secara eksplisit, terutama dalam pengadilan HAM dan pengadilan tindak pidana korupsi.
“Tidak tertutup kemungkinan untuk kasus-kasus tertentu, itu juga direkrut hakim ad hoc untuk menangani perkara-perkara tertentu itu saja. Dan, untuk itu, perlu ada diskusi antara pemerintah dengan Mahkamah Agung,” ujar Yusril.
Tersangka diadili oleh pengadilan militer
Walaupun demikian, Yusril menekankan sejauh ini belum ada tersangka dari kalangan sipil dari kasus Andrie. Empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya prajurit TNI.
Dengan demikian, Yusril menjelaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie pun akan diadili oleh pengadilan militer.
“Kalau sekarang, karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer, dan ini sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Peradilan Militer,” kata Yusril.
Wapres minta proses hukum transparan
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan, Wapres RI Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus harus berlangsung secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gibran menegaskan, pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (9/4/2026).(Alf/aRsp)











