SE Gubernur Jabar: Bayar Pajak Kendaraan Bekas boleh Tanpa KTP Pemilik lama
astakom.com, Jakarta – Kabar baik buat pemilik kendaraan, khususnya yang membeli motor atau mobil bekas. Kini, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi lebih mudah karena tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama.
Kebijakan ini resmi diberlakukan di Jawa Barat sejak 6 April 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perpanjangan STNK tahunan tidak lagi perlu melampirkan KTP pemilik lama. Masyarakat kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut kebijakan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak.
“Perpanjangan STNK di wilayah Jawa Barat tak lagi perlu melampirkan KTP pemilik lama,” demikian bunyi kebijakan dalam surat edaran tersebut.
“Masyarakat cukup membawa STNK dan KTP yang menguasai kendaraan.” Dikutip dari media pada Rabu, (8/4/2026).
Keluhan lama soal pajak kendaraan
Sebelumnya, banyak masyarakat mengeluhkan rumitnya proses pembayaran pajak kendaraan, terutama untuk kendaraan bekas. Wajib pajak kerap harus meminjam atau menghadirkan KTP pemilik lama yang dalam banyak kasus sudah sulit dihubungi.
Kondisi ini tidak hanya menyulitkan, tetapi juga memicu praktik percaloan hingga pungutan liar di sejumlah layanan Samsat. Proses administratif yang berbelit dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Berlaku khusus di Jawa Barat, belum nasional
Perlu digarisbawahi, kebijakan ini baru berlaku di Jawa Barat dan belum diterapkan secara nasional.
Hal ini karena pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Artinya, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait persyaratan administrasi pembayaran pajak.
Dorong layanan digital lewat SIGNAL
Selain penyederhanaan syarat, pemerintah juga mendorong masyarakat beralih ke layanan digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Layanan ini mencakup:
- Pendaftaran data kendaraan
- Pembayaran pajak secara digital
- Pengesahan STNK elektronik berbasis QR code
Digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas antrean, mengurangi interaksi langsung, serta meningkatkan transparansi layanan.
Target tingkatkan kepatuhan pajak
Penyederhanaan aturan ini bukan sekadar mempermudah administrasi, tetapi juga menjadi strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan proses yang lebih praktis dan minim hambatan, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah untuk menekan praktik pungutan liar yang kerap terjadi akibat proses manual yang kompleks.
Meski lebih mudah, aturan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan (pengesahan STNK).
Untuk perpanjangan lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik tetap harus melengkapi dokumen kepemilikan resmi atau melakukan proses balik nama kendaraan. (deA/aRsp)








