Kronologi Temuan Potensi Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Cipta Karya PU

Editor: Alfian Tegar
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:47 WIB
Kronologi Temuan Potensi Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Gedung Cipta Karya PU

astakom.com, JakartaDugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam hasil auditnya.

Temuan tersebut menjadi titik awal rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada penyelidikan aparat penegak hukum hingga pengunduran diri pejabat tinggi di lingkungan kementerian tersebut.

Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap dugaan keterlibatan “nama-nama besar” dalam kasus dugaan korupsi tersebut

Kronologi temuan dugaan korupsi

Kronologi kasus ini bermula pada 2025, ketika BPK mengirimkan surat temuan audit kepada Kementerian PU.

Menteri PU Dody Hanggodo menyebut auditor negara mengirimkan surat sebanyak dua kali, yakni pada Januari 2025 dan Agustus 2025, yang berisi indikasi kerugian negara dalam pengelolaan proyek di lingkungan kementerian.

"Januari 2025 itu, kalau nggak salah dicantumkan kerugian keuangan negara itu hampir Rp 3 triliun," kata Menteri PU Dody kepada awak media setelah meninjau kesiapan jalur mudik di Semarang, Minggu (01/03/2026).

Nilai temuan tersebut awalnya disebut mencapai hampir Rp3 triliun sebelum kemudian direvisi menjadi sekitar Rp1 triliun.

"Kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp 1 triliunan dari awalnya hampir Rp 3 triliun," imbuhnya.

Penyelidikan dilakukan oleh Kejati DKI Jakarta

Seiring berkembangnya kasus ini, dilaporkan oleh sejumlah media bahwa penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah dilakukan.

Penyelidikan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa temuan audit tidak hanya berhenti sebagai catatan administrasi, melainkan telah berkembang menjadi perkara hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

“Ditangani Pidsus (Pidana Khusus),” ujar Dapot kepada awak media

Dua Dirjen di lingkungan PU mundur

Dampak dari rangkaian peristiwa itu langsung terasa di internal kementerian. Dua pejabat eselon I, yakni Direktur Jenderal Cipta Karya dan Direktur Jenderal Sumber Daya Air, memutuskan mengundurkan diri setelah mencuatnya temuan audit dan penyelidikan yang berlangsung.

Menteri PU menyatakan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK yang sebelumnya telah disampaikan kepada kementerian.

“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” ujar Dody.

Ia juga mengatakan kedua pejabat tersebut memilih mundur di tengah proses pemeriksaan awal sebelum pihak kementerian mengambil tindakan lebih tegas, seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat.

Sebelumnya diberitakan astakom.com, Dody menambahkan hingga saat ini dana dalam kasus tersebut belum dikembalikan. Ia mengaku telah memberikan waktu sesuai ketentuan, namun karena tidak ada tindak lanjut, kasus tersebut akhirnya diteruskan ke aparat.

Gen Z Takeaway

Kasus dugaan korupsi Gedung Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia bermula dari temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2025 yang menemukan indikasi kerugian negara triliunan rupiah. Kasusnya lalu naik ke penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dua pejabat eselon I mundur, dan Dody Hanggodo menegaskan kasus ini harus diproses hukum.

Dody Hanggodo Dugaan Korupsi Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Kementerian PU Menteri Pekerjaan Umum Menteri PU

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB