Mendikdasmen: PP Tunas Bukan Melarang, tapi Membatasi Penggunaan HP di Sekolah

Editor: Alfian Tegar
Senin, 30 Maret 2026 | 20:35 WIB
Mendikdasmen: PP Tunas Bukan Melarang, tapi Membatasi Penggunaan HP di Sekolah

astakom.com, Jakarta — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Berdasarkan laporannya di media, sekolah pertama yang jadi tujuan pertama untuk sosialisasi PP Tunas yakni SMPN 2 Depok, lalu kemudian SDN Depok Baru 8.

“Alhamdulillah juga tadi kami menyampaikan beberapa kebijakan kementerian yang berkaitan dengan sekolah yang aman dan nyaman, serta juga sosialisasi dari PP Tunas tentang bagaimana penggunaan gawai dengan memperhatikan screen time,” ujar Abdul Mu’ti di SDN Depok Baru 8, Depok, Senin (30/3/2026).

Bukan melarang tetapi membatasi

Ia juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri dirilis bukan untuk melarang penggunaan gawai untuk anak-anak, tetapi hanya untuk membatasi.

“Tadi juga kami sampaikan bahwa kami mendukung sepenuhnya kebijakan itu. Bahkan terlibat dari sejak awal ketika penyusunan draft SKB 7 Menteri tentang bagaimana kita menggunakan jawab yang bertanggung jawab,” ujar Mu’ti.

“Jadi bukan melarang ya, tapi membatasi penggunaan,” tambah Mu’ti.

Boleh bawa hp ke sekolah asal untuk pembelajaran

Mu’ti menambahkan bahwa anak-anak bukan dilarang membawa gawai dari rumah. Gawai boleh dibawa asalkan penggunaannya tepat dan untuk pembelajaran.

“Boleh bawa dari rumah, tapi tidak dibawa ke kelas di taruh tempat tertentu. Atau kalau diperlukan, itu boleh untuk mendukung pembelajaran karena mungkin ada sebagian dari materi yang bisa diunduh melalui internet dengan menggunakan gawai masing-masing,” ujar Mu’ti.

Mu’ti juga mengungkap bahwa Indonesia termasuk negara dengan waktu screen time tertinggi di dunia, dengan rata-rata tembus 7,3 jam dalam sehari.

“Dan menurut penelitian, rata-rata itu 7,3 jam per hari, itu berarti hampir sepertiga dari waktu digunakan untuk berselancar di dunia maya,” ujar Mu’ti.

"Karena itu kami di Kementerian mendorong bagaimana agar budaya hidup sehat, sehat secara fisik, sehat secara intelektual, sehat secara moral dan sosial ini bisa kita kembangkan bersama-sama," tambah Mu'ti.

Gen Z Takeaway
Langkah Abdul Mu’ti sosialisasi PP Tunas di sekolah intinya mau ngatur, bukan melarang. Fokusnya pembatasan screen time anak di bawah 16 tahun, tapi gawai tetap boleh dipakai kalau memang untuk belajar, apalagi Indonesia sendiri termasuk negara dengan waktu penggunaan layar yang tinggi, jadi arah kebijakannya lebih ke edukasi digital yang sehat daripada sekadar larangan.

Abdul Mu'ti Handphone handpnone anak Mendikdasmen Peraturan Pemerintah PP Tunas

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB