DPR: PP Tunas Jadi Langkah Strategis Jaga Kualitas Tumbuh Kembang Generasi Muda
astakom.com, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania mengatakan bahwa berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, merupakan langkah strategis menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda Indonesia.
“Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berlaku hari ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas tumbuh kembang generasi muda Indonesia,” ujar Dini saat dihubungi media, Senin (30/3/2026).
Dini juga mengatakan implementasi kebijakan tersebut harus diiringi dengan edukatif yang masif, khususnya bagi orang tua dan anak.
“Tentu, kebijakan ini membutuhkan dukungan bersama orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat. Pengawasan yang bijak, edukasi digital yang tepat, serta keteladanan dari lingkungan terdekat menjadi kunci keberhasilan implementasinya,” sambungnya.
Investasi jangka panjang bagi anak
Politikus Nasdem itu berpandangan, kebijakan tersebut bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak.
Pasalnya, lanjut Dini, paparan media sosial sejak dini berpotensi mengganggu pembentukan jati diri anak.
“Sebagai anggota DPR RI Komisi VIII sekaligus seorang ibu, saya memandang kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita,” ujarnya.
Untuk itu, Dini menekankan pentingnya peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama dalam mendampingi anak di era digital.
Momentum kembalikan interaksi anak dengan lingkungan nyata
Dia pun berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk mengembalikan interaksi anak dengan lingkungan nyata.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Anak-anak perlu lebih banyak berinteraksi dengan orang tua, belajar nilai kasih sayang, empati, dan tanggung jawab dalam kehidupan nyata, bukan sekadar dunia virtual,” ujarnya.
Melansir astakom.com, sebelumnya diberitakan bahwa penerapan PP Tunas dilatarbelakangi meningkatnya risiko digital terhadap anak, termasuk penyebaran data pribadi dan paparan konten yang tidak sesuai usia.
Selama ini, mekanisme pembatasan usia di banyak platform dinilai belum cukup kuat, sehingga anak dapat mengakses layanan tanpa kontrol yang memadai.











