Resmi Ditahan KPK, Gus Alex Bantah Diperintah Gus Yaqut dalam Pengaturan Kuota Haji
astakom.com, Jakarta — Mantan staf khusus (stafsus) dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, resmi ditahan oleh KPK setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (17/3/2026). Sekitar pukul 14.44 WIB, Gus Alex keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye bertuliskan “Tahanan KPK” bernomor 103, lalu langsung dibawa menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, Gus Alex membantah menerima perintah dari Yaqut untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan.
“Tidak ada, tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut. Tidak ada aliran,” ujar Gus Alex saat dibawa ke mobil tahanan depan gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
Bantah adanya uang yang diterima Yaqut
Selain itu, Gus Alex membantah adanya uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Dia mengatakan sudah menyampaikan semua yang diketahuinya ke pihak penyidik.
"Tidak ada, tidak ada, tidak ada (terima uang). Semua sudah saya sampaikan ke penyidik, banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik dan kuasa hukum, tim hukum saya. Terima kasih," ungkap dia.
Saat dicecar pertanyaan wartawan, Gus Alex tampak tenang. Dia mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
Peran Gus Alex yang dibeberkan KPK
KPK sendiri telah membeberkan peran Gus Alex dalam perkara ini. Gus Alex, kata KPK, banyak membantu Yaqut dalam membagi kuota haji tambahan yang sejatinya tak sesuai dengan ketentuan.
Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee itulah yang akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menag dan diri Gus Alex sendiri.
Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK menjelaskan masih melakukan penghitungan.
Sementara itu, melansir astakom.com, eks Menag Yaqut atau Gus Yaqut telah lebih dulu ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026).











