astakom.com, Jakarta – Zakat diambil dari kata “zaka” yang memiliki arti suci, baik, berkah, pertumbuhan, dan perkembangan. Disebut zakat, karena di dalamnya terdapat harapan untuk memperoleh rahmat, mensucikan jiwa dan memperkaya batin dengan berbagai kebajikan.
Arti pertumbuhan dalam konteks zakat menandakan kalau memberikan zakat sebagai faktor yang menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu menghasilkan pahala yang berlipat.
Makna suci nya menggambarkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan jiwa dari keburukan, kesesatan, dan melenyapkan dosa-dosa.
Pengertian Zakat: Lebih dari Sekadar Kewajiban
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional pada Senin, (16/3/2026) bahwa dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai suatu pengambilan spesifik dari aset tertentu, berdasarkan kriteria tertentu dan untuk disalurkan kepada kelompok tertentu. Orang yang membayar zakat disebut Muzaki. Sementara itu, penerima zakat disebut sebagai Mustahik.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat merupakan harta yang harus dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diserahkan kepada pihak yang berhak sesuai dengan syariat Islam.
Kelompok Penerima Zakat: Siapa yang Berhak?
Terdapat 8 kelompok orang yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut:
- Fakir : adalah orang orang yang sangat kekurangan hingga tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup.
- Miskin: orang orang yang memiliki kekayaan namun tidak mencukupi kebutuhan fundamental hidup.
- Amil: mereka yang mengumpulkan serta menyalurkan zakat.
- Mualaf: adalah individu yang baru saja memeluk Islam dan memerlukan dukungan untuk memperkuat keyakinan dalam tauhid dan syariat.
- Riqab:anak atau pelayan yang berkeinginan untuk membebaskan dirinya sendiri.
- Gharimin: orang orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup demi menjaga jiwa dan kehormatannya.
- Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah melalui aktivitas dakwah, jihad dan sejenisnya.
- Ibnu Sabil: orang orang yang kehabisan dana dalam perjalanan patuh kepada Allah.
Dua Jenis Utama Zakat: Fitrah dan Mal
Zakat umumnya dibagi menjadi dua kategori, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal merupakan zakat yang dikenakan pada semua jenis kekayaan, yang baik dalam bentuk maupun sumbernya, tidak bertentangan dengan aturan agama. Contohnya, zakat mal mencakup uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, dan lainnya, sesuai dengan UU No. 23/2011 mengenai Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 yang telah dua kali direvisi dengan revisi kedua adalah Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, bersama pandangan Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan ulama lainnya.
Zakat Mal: Jenis-Jenis dan Ketentuannya
Zakat mal mencakup berbagai jenis zakat yang dikenakan atas harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Berikut adalah jenis-jenis zakat mal yang perlu diketahui:
- Zakat Emas, Perak, dan Logam Mulia: Zakat ini dikenakan pada emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai batas minimum dan waktu kepemilikan tertentu.
- Zakat Uang dan Surat Berharga: Zakat ini berlaku untuk uang, aset yang setara dengan uang, serta surat berharga yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
- Zakat Perniagaan : Zakat ini dikenakan atas usaha perdagangan yang telah memenuhi kriteria nisab dan haul.
- Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan: Zakat ini dikenakan atas hasil panen dari pertanian, perkebunan, dan hasil hutan.
- Zakat Peternakan dan Perikanan: Zakat ini berlaku untuk binatang ternak dan hasil perikanan yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.
- Zakat Pertambangan: Zakat ini dikenakan atas hasil dari kegiatan pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat Perindustrian: Zakat ini berlaku untuk usaha yang bergerak di bidang produksi barang dan jasa.
- Zakat Pendapatan dan Jasa : Dikenal juga sebagai zakat profesi, zakat ini dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa pada saat pembayaran diterima.
- Zakat Rikaz : Zakat ini dikenakan atas harta temuan, dengan kadar zakat sebesar 20%.
Melansir dari astakom.com diberitakan sebelumnya Presiden Prabowo hingga jajaran menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih membayar zakat ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Langkah ini bukan sekadar menjalankan rukun Islam, melainkan sebuah pernyataan politik dan ekonomi yang kuat.

