Kemenpar Gaspol Benahi Standar Usaha Pariwisata, Perkuat Perizinan dan Sertifikasi
astakom.com, Jakarta – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar) terus memperkuat tata kelola sektor pariwisata dengan menekankan pentingnya perizinan, standardisasi, dan sertifikasi bagi pelaku usaha di industri ini.
Langkah ini dilakukan agar bisnis pariwisata di Indonesia tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga punya sistem yang rapi, aman, dan sesuai standar. Dengan begitu, destinasi wisata nasional diharapkan makin siap bersaing dengan negara lain dalam menarik wisatawan.
Penguatan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem pariwisata yang lebih profesional sekaligus memastikan pengalaman wisata yang aman dan nyaman bagi pengunjung.
Momentum transformasi tata kelola kariwisata
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menegaskan penguatan regulasi menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola industri pariwisata agar lebih profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Inilah momentum bagi kita untuk mentransformasi tata kelola pariwisata menuju arah yang lebih profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Widiyanti dikutip dari laman Kemenpar pada Kamis, (12/3/2026).
Intinya, pemerintah ingin industri pariwisata Indonesia naik kelas bukan cuma ramai wisatawan, tapi juga punya standar layanan dan tata kelola yang jelas.
Jadi acuan standar usaha
Penguatan tersebut dilakukan melalui Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021.
Aturan ini menjadi panduan bagi pelaku usaha untuk menerapkan standar usaha, mulai dari fasilitas, pelayanan, hingga sistem manajemen bisnis. Regulasi ini juga dipakai oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr) pariwisata dalam proses sertifikasi serta oleh pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan pengawasan.
Lewat aturan ini, pemerintah juga menyesuaikan tingkat risiko usaha dan menambahkan beberapa jenis usaha baru di sektor pariwisata. Tujuannya agar regulasi tetap relevan dengan perkembangan industri.
Sertifikasi usaha masih rendah
Meski aturan sudah ada, jumlah pelaku usaha pariwisata yang melakukan sertifikasi masih tergolong rendah.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar Rizki Handayani menyebut angka sertifikasi saat ini masih sekitar 2 persen dari total pelaku usaha.
Karena itu, pemerintah terus mendorong sosialisasi agar seluruh pihak—mulai dari pemerintah daerah, asosiasi, lembaga sertifikasi hingga pelaku usaha—punya pemahaman yang sama dalam menjalankan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
“Kami memahami bahwa keberhasilan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko tidak hanya bergantung pada regulasi tetapi juga pada sinergi antar pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, lembaga sertifikasi dan pelaku usaha,” ujar Widiyanti.











