Mantan Suami Britney Spears Digugat Bank, Utang Kartu Kredit Tembus Rp205 Juta
astakom.com, Jakarta - Mantan suami penyanyi pop dunia Britney Spears, Kevin Federline, dilaporkan menghadapi gugatan hukum dari Bank of America terkait dugaan tunggakan kartu kredit bernilai lebih dari Rp190 juta.
Melansir laporan People, gugatan tersebut diajukan oleh Bank of America di pengadilan Hawaii pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Federline disebut memiliki tagihan kartu kredit sebesar 12.186,64 dolar AS atau sekitar Rp205.701.151 yang belum dilunasi.
Akun kartu kredit dibuka desember 2024
Dalam dokumen hukum yang dikutip media asing, pihak bank menyatakan Federline membuka akun kartu kredit tersebut pada 6 Desember 2024.
Namun, pembayaran terakhir yang tercatat dilakukan pada Mei 2025. Setelah itu, tidak ada lagi pembayaran yang masuk sehingga bank memutuskan membawa perkara ini ke jalur hukum.
Media hiburan TMZ melaporkan bahwa bank menuntut Federline untuk melunasi seluruh tagihan yang tertunggak beserta biaya tambahan yang berkaitan dengan proses hukum.
Dibuka setelah tunjangan anak dari Britney berakhir
Laporan tersebut juga menyebut bahwa akun kartu kredit itu dibuka sekitar satu bulan setelah Spears menyelesaikan pembayaran tunjangan anak terakhir kepada Federline.
Pengacara Federline, Mark Vincent Kaplan, menjelaskan bahwa Spears memang membayar tunjangan anak hingga salah satu putra mereka lulus sekolah menengah pada November 2024, sesuai dengan ketentuan hukum di California.
Selama bertahun-tahun sebelumnya, Spears diketahui memberikan tunjangan anak sekitar 20.000 dolar AS per bulan untuk dua putra mereka, Sean Preston dan Jayden James.
Pernikahan Britney Spears dan Kevin Federline
Federline dan Spears menikah pada 2004 dan bercerai pada 2007. Pernikahan mereka sempat menjadi sorotan besar media internasional pada masanya.
Setelah perceraian, Federline lebih banyak dikenal sebagai DJ dan figur televisi, sementara Spears tetap aktif sebagai penyanyi pop yang memiliki pengaruh besar di industri musik global.













