astakom.com, Jakarta – Pemerintah telah mengatur skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) buat aparatur sipil negara ASN, seperti PNS, TNI, anggota Polri sampai pensiunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.
Pada aturan tersebut THR untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara, THR bakal dihitung dari komponen penghasilan bulanan.
Komponen yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat dan jabatan.
Skema penyaluran THR
Diketahui skema penyaluran THR yang diberikan berdasarkan komponen penghasilan itu diterima pada bulan Februari 2026. Sementara itu, untuk tunjangan pangan dalam THR diterima dalam bentuk uang bukan barang.
THR Pensiunan PNS, Polri, TNI besaran yang diterimanya bisa dihitung berdasarkan jumlah pensiun yang didapatkan dalam satu bulan.
Cara menghitung THR
Sementara itu, THR buat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR diberikan secara proposional kalau masa kerja belum sampai setahun.
Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) x penghasilan satu bulan. Nilai n adalah jumlah atau lama (bulan) bekerja.
THR CPNS dan insentif yang nggak dihitung
CPNS akan menerima THR sebanyak 80% dari komponen gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima PNS.
Perlu diketahui, adapun tunjangan yang tidak dihitung dalam penyaluran besarnya THR.
Seperti insentif kerja atau kinerja, tunjangan bahaya atau risiko, tunjangan khusus wilayah tertentu, tunjangan operasi pengamanan, tunjangan khusus guru atau dokter di wilayah tertentu, insentif lain yang ditetapkan di luar ketentuan PP tersebut.

