80% Anak Indonesia Terhubung Internet! Komdigi: Batas Usia Akses Medsos Berlaku 28 Maret 2026
astakom.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan implementasi pembatasan usia akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026. Penegasan tersebut disampaikan setelah rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa anak dan remaja.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mengatur tanggung jawab platform digital dalam melindungi anak di ruang daring.
Dilansir dari astakom.com sebelumnya, pemerintah telah memastikan regulasi tersebut akan mulai efektif pada Maret 2026. Aturan tersebut menghadirkan pengaturan berbasis klasifikasi usia anak serta kewajiban platform digital untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengguna di bawah usia 18 tahun.
Mayoritas anak Indonesia sudah terhubung internet
Dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (5/3/2026), Meutya mengungkapkan besarnya jumlah anak Indonesia yang sudah aktif di internet menjadi perhatian serius pemerintah.
“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Meutya.
Tingginya penggunaan internet oleh anak juga diikuti berbagai risiko di ruang digital. Data dari UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual, sementara 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring.
Pemerintah tunda akses platform berisiko tinggi
Sebagai respons terhadap berbagai risiko tersebut, pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi ini mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai potensi bahaya di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya hingga interaksi dengan pihak yang tidak dikenal.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” kata Meutya.
Ia menegaskan kebijakan ini bukan pembatasan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.
“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.
Risiko digital juga berdampak pada kesehatan mental anak
Pemerintah juga menyoroti bahwa ancaman di ruang digital tidak hanya berasal dari konten berbahaya, tetapi juga dari pola penggunaan platform yang berlebihan.
Interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga kecanduan penggunaan platform digital dinilai dapat berdampak pada kesehatan mental serta perkembangan anak.
“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujar Meutya.
Ia menambahkan keberhasilan implementasi aturan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yakni pada 28 Maret 2026, dengan kewajiban bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi aturan perlindungan anak.













