Asyik Cicilan Lebih Ringan, Pemerintah Siapkan Skema Tenor Rumah Subsidi Sampe 30 Tahun
astakom.com, Jakarta – Akses punya rumah makin dibuka lebar. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.
Langkah ini disebut sebagai terobosan penting untuk memperluas kepemilikan hunian yang lebih terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
Kebijakan ini hadir di tengah kebutuhan hunian yang masih tinggi serta tantangan daya beli sebagian masyarakat. Selama ini, tenor rumah subsidi umumnya maksimal 15 hingga 20 tahun. Dengan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang, cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih ringan dan akses pembiayaan semakin terbuka.
Skema ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses kredit perumahan rakyat agar kepemilikan rumah tidak hanya terjangkau di awal, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang.
Tenor 30 tahun, cicilan dibikin lebih ringan
Menteri PKP Maruarar Sirait (Menteri Ara) menyampaikan bahwa perpanjangan tenor ini akan membuat cicilan rumah rakyat semakin ringan.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta dikutip dari media pada Kamis, (26/2/2026).
Dengan tenor hingga 30 tahun, nominal cicilan per bulan dapat ditekan karena periode pembayaran lebih panjang. Pemerintah berharap langkah ini memberi ruang finansial yang lebih lega bagi MBR dan MBT yang ingin memiliki rumah pertama.
BPHTB, PBG, hingga PPN DTP
Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain. Di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
Untuk MBT, pemerintah menyiapkan skema bunga tetap 7% dengan tenor 30 tahun dan DP 1%, disertai subsidi biaya awal sebesar Rp25 juta.
Kombinasi tenor panjang, uang muka ringan, serta subsidi biaya awal ini dirancang untuk menekan hambatan di sisi pembiayaan, baik saat awal pembelian maupun selama masa cicilan berjalan.
Kemenkeu: akses kredit perumahan makin luas
Menteri Keuangan Purbaya menyambut baik langkah ini dan menilai kebijakan tersebut efektif memperluas akses kredit perumahan rakyat.
“Dengan tenor lebih panjang, cicilan makin murah, DP lebih ringan, dan masyarakat semakin mudah memiliki rumah,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mempercepat pemerataan kepemilikan hunian layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.










