Penggerebekan Bareskrim di Jatim, Kapolri: Tindak Tegas Siapapun yang Terlibat!
astakom.com, Jakarta — Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya buat bersikap tegas dan tanpa tebang pilih terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang emas ilegal.
Pernyataan itu disampaikan setelah langkah konkret dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang melakukan penggeledahan di beberapa lokasi provinsi Jawa Timur (Jatim), yakni Nganjuk dan Surabaya.
Listyo menekankan bahwa proses hukum dalam masalah ini masih berlangsung dan para penyidik terus menggali berbagai fakta dan bukti yang telah dikumpulkan.
“Kita meminta untuk Bareskrim menelusuri dan menindak tegas siapapun yang terlibat,” ujar Listyo kepada wartawan, dikutip dari media, Rabu (25/2/2026).
Komitmen Polri bertindak profesional
Listyo juga memastikan bahwa Kepolisian akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyelidiki masalah ini.
Ia menekankan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus bagi pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik pencucian uang dari penambangan emas ilegal.
Menurutnya, pendekatan hukum yang digunakan dalam kasus ini tidak hanya menargetkan pelaku penambangan ilegal di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menampung, mengolah, memurnikan, dan bahkan menjual emas hasil penambangan ilegal (PETI).
Pendekatan TPPU dianggap sebagai instrumen yang efektif untuk memutus rantai kejahatan dari hulu ke hilir.
Dittipideksus pimpin langsung penggeledahan
Melansir astakom.com, Direktur Kejahatan Ekonomi Khusus Kepolisian Nasional, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung penggeledahan di tiga lokasi pada hari Kamis (19/2/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari proses investigasi dugaan pencucian uang dengan tindak pidana pokok berupa kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Penggeledahan dilakukan untuk menyelidiki dugaan praktik bersama-sama menampung, memanfaatkan, memproses dan/atau memurnikan, serta menjual emas yang berasal dari penambangan ilegal.
Adapun masalah ini, merupakan hasil dari perluasan kasus penambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) untuk periode 2019-2022 yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.











