Ramai-ramai Protes Pajak Motor di Jateng Naik, Benarkah karena PAD Turun?
astakom.com, Jakarta — Belakangan ini ramai protes warga Jawa Tengah (Jateng) yang mengeluhkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melambung tinggi.
Bahkan, kenaikan pajak kendaraan ini melahirkan seruan setop bayar pajak. Naiknya PKB Jateng juga diketahui disebabkan karena pungutan opsen pajak.
Seorang pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai pemberlakuan opsen pajak di Jateng nggak terlepas dari kebijakan Kementerian Keuangan RI yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD).
“Alasan utama karena ada penghematan transfer fiskal ke daerah dari Pak Purbaya (Menteri Keuangan). Pak Purbaya memotong anggaran, bahasa sederhananya, sehingga PAD (pendapatan asli daerah) yang menjadi dasar APBD berkurang. Sehingga, untuk mengisi APBD, Pemda melihat potensi pajak-pajak daerah tersebut. Jadi, ada sebab-akibatnya,” ujar Ronny, kepada media, dikutip Jumat (20/2/2026).
Apa itu opsen pajak yang diterapkan Pemprov Jateng?
Opsen pajak adalah pungutan tambahan atas pajak tertentu yang dipungut oleh Pemda berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokoknya.
Istilah opsen muncul dalam kebijakan pajak daerah terbaru, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), meliputi opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Di Jateng, opsen pajak mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025, ketika Pemerintah Provinsi Jateng secara resmi mulai menerapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sesuai aturan atau beleid tersebut. Artinya, opsen pajak di Jawa Tengah sebenarnya sudah diterapkan sejak satu tahun lalu.
Pungutan opsen disebut menjadi opsi daerah menutup kekurangan PAD.Opsen untuk tutup kekurangan PAD?
Ronny juga mengatakan kalau pemerintah memang melakukan pemangkasan TKD pada 2025 dan berlanjut pada 2026.
Dalam RAPBN 2026, anggaran TKD ditetapkan Rp 693 triliun, turun sekitar 24,8 persen dibandingkan outlook TKD pada 2025 sebesar Rp 864 triliun. Alhasil, Pemda memutar otak untuk memitigasi dampak kebijakan Pusat tersebut.
Kendati demikian, dalam konteks polemik adanya opsen pajak di daerah, Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat dinilai tidak bisa berbuat banyak. Lebih lanjut, Ronny mengkritisi dasar hukum dari kebijakan tersebut. Ia berpandangan terdapat indikasi pelanggaran hukum.
“(Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat) tidak bisa apa-apa. Namun, dari sudut angle mengapa kebijakan itu muncul, kebijakan tersebut tidak boleh menurut hukum,” ucap dia.
Pemprov Jateng telah resmi tetapkan diskon PKB
Setelah mendapatkan banyak protes dari warganya, hari ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) resmi memberlakukan relaksasi atau diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen pada Jumat (20/2/2026). Diskon PKB tersebut bakal berlaku hingga 31 Desember 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan, pengaturan soal relaksasi PKB sebesar lima persen tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Atas Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat.
"Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini dimulai pada tanggal 20 Februari sampai 31 Desember 2026," ujar Masrofi, Jumat (20/2/2026).













