INFOGRAFIS: Negara Kejar Tagihan Denda dan Pengambilalihan Lahan Tambang Ilegal!
astakom.com, Jakarta - Edisi Infografis kali ini Selasa (17/02/2026) mengungkapkan hasil temuan dan pantauan reporter lapangan astakom.com dalam mengulik progres kinerja dan capaian satgas penertiban tambang dan kawasan hutan atau satgas PKH bentukan Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.
Pada slide pertama infografis, ditegaskan bahwa penguasaan kembali lahan tambang oleh negara telah mencapai 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan (PT).Wow! dari data dan uraian terbaru hasil.kinerja satgas PKH yang diterima Redaksi astakom.com pada akhir Januari 2026 ini, langkah penertiban kawasan pertambangan oleh Satgas PKH Halilintar menunjukkan progres signifikan.
Lahan tersebut mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur/gamping. Data ini memperlihatkan bahwa upaya penegakan hukum di sektor kehutanan dan pertambangan bukan sekadar wacana, melainkan berjalan dengan angka konkret dan terukur.
Hasil Identifikasi dan Verifikasi

Bergeser ke slide kedua, proses identifikasi dan verifikasi dilakukan lebih luas dan sistematis. Tercatat 198 titik dengan total luasan 5.342,58 hektare yang tersebar di tiga provinsi utama, serta hasil verifikasi terhadap 157 perusahaan dengan cakupan lebih dari 35 ribu hektare di 14 provinsi. Komoditas nikel mendominasi, disusul batu bara, emas, pasir kuarsa, hingga bijih besi. Peta sebaran dan rincian angka dalam infografis ini memperlihatkan skala nasional dari operasi penertiban tersebut.
Rekomendasi

Pada slide ketiga, rekomendasi kebijakan menjadi penegasan arah ke depan.
Mulai dari penetapan batas waktu administrasi, penerbitan sanksi pembayaran denda oleh Kementerian ESDM, hingga publikasi nama perusahaan yang belum memenuhi kewajiban. Bahkan, ditegaskan pula penguasaan kembali terhadap 68 perusahaan yang telah selesai diverifikasi. Rangkaian data ini memperlihatkan bahwa penindakan tidak berhenti di identifikasi, tetapi berlanjut pada sanksi dan pengawasan berkelanjutan.(aRSP/Jj)








