Fix! Iuran PBI BPJS Dibayar Pemerintah 3 Bulan, 5 Poin Kesepakatan DPR-Pemerintah!
astakom.com, Jakarta – DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati bahwa iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan tetap dibayarkan pemerintah selama tiga bulan ke depan. Keputusan ini diambil dalam rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), menyusul polemik penonaktifan sejumlah peserta akibat pembaruan data sosial ekonomi.
Penegasan pembayaran iuran selama tiga bulan menjadi poin utama dalam kesimpulan rapat.
Kebijakan ini dimaksudkan agar peserta PBI tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terganggu proses administrasi dan pemutakhiran data yang sedang berlangsung.
Iuran PBI dibayar 3 bulan, layanan tetap jalan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembayaran iuran PBI oleh pemerintah berlaku dalam jangka waktu tiga bulan ke depan.
"Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat, Senin (9/2/2026).
Artinya, selama periode tiga bulan tersebut, peserta PBI tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa harus menanggung iuran secara mandiri.
Sambil jalan, data dibenahi
Selain menjamin pembayaran iuran, DPR dan pemerintah juga menyepakati pembenahan data kepesertaan agar program lebih tepat sasaran.
kedua, DPR dan pemerintah juga sepakat, dalam jangka waktu 3 bulan ke depan, Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru.
ketiga, DDPR dan pemerintah sepakat dala memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan akurat dan efektif.
BPJS diminta aktif sosialisasi dan integrasi data
DPR dan pemerintah meminta BPJS Kesehatan lebih aktif memberi informasi jika terjadi perubahan status kepesertaan.
"Empat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda," ujar Dasco.
"Apakah kesimpulan poin satu sampai 5 itu dapat disetujui?" tanya Dasco dan disetujui oleh anggota DPR maupun pemerintah yang menghadiri rapat konsultasi itu.
Selain itu, perbaikan sistem jaminan kesehatan akan diarahkan pada integrasi menuju satu data nasional.
"DPR dan pemerintah sepakat terus melakukan perbaikan dan mewujudkan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi menuju 1 data tunggal," imbuh Dasco.











