astakom.com, Jakarta – Kasus yang menimpa seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatera Barat, bener-bener lagi jadi sorotan nasional.
ED ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat habisi nyawa pria berinisial F, yang diduga kuat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI langsung menolak tegas wacana hukuman mati atau penjara seumur hidup buat ED.
ED Berpeluang Bebas Pidana?
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, negasin aparat nggak boleh tutup mata sama latar belakang psikologis dan guncangan mental yang dialami ED saat tahu anaknya dilecehkan.
“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F.” Ucapnya, dikutip oleh astakom.com pada Kamis, (12/2/2026).
Pasal 43 KUHP Baru: Hakim Wajib Lihat Sikap Batin Pelaku
Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat,” ucap Habiburokhman.
DPR juga bilang soal aturan di KUHP baru tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas, dimana seseorang bisa dapet keringanan hukuman kalau tindakannya dipicu sama guncangan jiwa yang hebat karena situasi tertentu.
DPR minta proses hukum ED tetap objektif dan melihat fakta secara utuh tanpa melupakan sisi kemanusiaan.
Pasal 54 KUHP, Perrtimbangan Motif
Politikus Partai Gerindra secara gamblang menilai kalau ED nggak selayaknya dapet vonis hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan Pasal 54 KUHP Baru ia menegaskan sebagai landasannya. Menurutnya, hakim dan jaksa itu wajib hukumnya buat mempertimbangkan motif, tujuan pidana, sampai gimana sikap batin si pelaku pas kejadian itu pecah.
“Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana,” tegas Habiburokhman.
Background Kejadian
Kronologi kasus ini berawal saat Polres Pariaman mengamankan ED karena diduga kuat jadi pelaku di balik tewasnya seorang pria berinisial F (38).
Sebelumnya, F ditemukan dalam kondisi kritis di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Awalnya mungkin kelihatan kayak kasus kriminal biasa, tapi setelah diusut, ternyata ada fakta yang bener-bener bikin nyesek.
Terungkap kalau si F ini ternyata adalah pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan ED yang masih berusia 17 tahun.
Setelah sempat ditemukan kritis, F akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Lubuk Basung.
Kejadian ini pecah nggak lama setelah laporan soal kasus asusila yang dilakukannya masuk ke kepolisian pada September 2025 lalu.
Sampai detik ini, kasus tersebut masih jadi trending topic dan sorotan publik nasional. Masalahnya bukan cuma soal hukum, tapi soal gimana keadilan buat seorang orang tua yang nekat ambil risiko demi menjaga kehormatan keluarganya yang hancur.
Komisi III DPR pun berharap banget supaya proses hukum buat ED nggak cuma kaku liat aturan hitam di atas putih aja. Komisi III DPR mendorong agar kasus ini berjalan objektif dengan mengedepankan asas keadilan restoratif dan sisi kemanusiaan.

