Tindak Tegas! Komdigi Menonaktifkan Tiga Pejabat Kementrianya Buntut Kebocoran Data Pelamar
Astakom.com, Jakarta – Jagat media sosial sempat dihebohkan dengan dugaan bocornya data pelamar lowongan kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Isu yang viral itu kini berujung pada langkah tegas, tiga pejabat di Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Jenderal Komdigi menyelesaikan investigasi internal terkait proses pengadaan tenaga administrasi yang menjadi sorotan publik.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Pernyataan Resmi Inspektur Jenderal Kemkomdigi yang dirilis melalui laman resmi komdigi.go.id pada Selasa,(10/2/2026).
Proses PJLP Digelar 12–15 Januari 2026
Dalam keterangan resmi disebutkan bahwa Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dimaksud merupakan proses pengadaan jasa perorangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) yang dilaksanakan pada 12–15 Januari 2026.
Proses tersebut dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID dan mencakup 9 (sembilan) posisi tenaga administrasi.
Namun, dalam investigasinya, Inspektorat Jenderal menemukan bahwa proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.
Selain itu, pengadaan PJLP terhadap sembilan posisi tersebut dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
Mekanisme yang diterapkan juga dinilai berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.
Tiga pejabat dinonaktifkan dari jabatannya
Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Arief Tri Hardiyanto menjelaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil investigasi.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannya tiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.
Tak hanya itu, proses pengadaan jasa untuk sembilan posisi tenaga administrasi tersebut juga telah dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arief Tri Hardiyanto.
Komitmen tegas: tak ada toleransi pelanggaran
Arief menegaskan bahwa kementerian tidak akan memberi ruang bagi praktik pengadaan yang melanggar aturan.
"Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan," ucap Arief.
Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal Komdigi berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut data pelamar kerja yang bersifat pribadi.
Di tengah dorongan transformasi digital dan penguatan tata kelola data, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sistem dan prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama menjaga kepercayaan publik.











