Siap Dapet THR 2026? Jangan ke-Skip, Catet Tanggalnya dan Pastiin Nominalnya Sesuai!

Editor: Shintya
Rabu, 11 Februari 2026 | 17:51 WIB
Siap Dapet THR 2026? Jangan ke-Skip, Catet Tanggalnya dan Pastiin Nominalnya Sesuai!
Siap Dapet THR 2026? Jangan ke-Skip, Catet Tanggalnya dan Pastiin Nominalnya Sesuai! (astakom/pixabay)

astakom.com, Jakarta - Bulan Ramadan tinggal seminggu lagi, para karyawan pasti lagi nunggu-nunggu jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026. Buat ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai swasta atau pekerja formal, menteri Ketenagakerjaan udah speak up nih soal kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan bilang kalau pemerintah belum mengumumkan secara resmi soal kebijakan THR, tapi buat regulasinya udah ada.

"THR itu sudah ada regulasinya untuk pekerja formal," kata Yassierli di Bekasi, Rabu (11/2/2026).

Dia juga bilang kalau pemberian THR mengacu pada aturan yang berlaku.

"THR sesuai regulasi. Artinya kita berbicara terkait aturan yang sudah ada. Di situ juga diatur melalui PKB (Perjanjian Kerja Bersama) terkait kebijakan," katanya.

Bakal ada posko pengaduan THR

Sama kayak tahun lalu, Kementerian Ketenagakerjaan bakal buka lagi posko pengaduan THR, supaya bisa nampung laporan dari masyarakat kalau ada perusahaan yang nggak penuhi kewajiabnnya.

"Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR. Dan seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau ada perusahaan yang tidak membayar, silakan disampaikan," tegasnya.

Waktu pemberian THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan wajib dibayarkan selambatnya h-7 hari raya keagamaan.

Jadi kalau THR harus sudah diterima pegawai seminggu sebelum lebaran atau Hari Raya Idul Fitri.

Kalau Idulfitri tepat pada tanggal 20 Maret 2026, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026.

Tapi, kalau Idulfitri ditetapkan pada tanggal 21–22 Maret 2026, maka THR wajib dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.

Besaran THR tergantung lama bekerja
Berapa besaran THR? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 jumlah atau nominal THR disesuaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan (Masa kerja ÷ 12) x 1 bulan upah.

Gen Z Takeaway
THR 2026 buat ASN dan pekerja formal fix wajib cair paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai regulasi. Besarannya full 1 bulan gaji buat yang kerja 12 bulan atau lebih, sementara yang belum genap setahun dihitung proporsional. Kemnaker juga siapin posko pengaduan biar nggak ada drama perusahaan telat atau nggak bayar.

Berita ekonomi Kemenaker lebaran 2026 Prabowonomics THR THR ASN THR PNS Tunjangan Hari Raya (THR)

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB