INFOGRAFIS: Supervisi dan Pengawasan Pemerintah Pulihkan Pasar Saham Indonesia- IDX
astakom.com, Infografis - Beberapa waktu lalu, publik market sempat dibuat tersentak dengan kemerosotan IHSG yang begitu dalam, nyaris minus 8%.
Atas insiden shock market tersebut, Pemerintah lantas mengambil langkah-langkah supervisi yang cernat, dan kami uraikan dalam edisi Infografis edisi Minggu (08/02/2026).
Redaksi kami pada tampilan infografis edisi market saham akan menampilkan pointers supervisi Pemerintah secara komprehensif dalam memulihkan stabilitas pasar saham Indonesia kedepan.Kami juga mengurai langkah wewenang pada masing-masing lembaga keuangan negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia atau sekarang disebut IDX (Indonesia Stock Exchange), Kementerian Keuangan hingga Lembaga penegakan hukum terkait yang terlibat dalam memonitor stabilutas pasar saham Indonesia kedepan.
Supervisi struktural dan jangka pendek
Dari sisi struktural, pemerintah menargetkan reformasi pasar modal hingga 2026 dengan fokus pada peningkatan transparansi, likuiditas, serta integrasi standar internasional. Penyesuaian aturan free float dan penguatan keterbukaan kepemilikan investor menjadi fondasi utama untuk menciptakan pasar yang lebih sehat dan kredibel.Di bagian tengah infografis, kebijakan stabilisasi market secara jangka pendek diperlihatkan melalui izin buyback saham tanpa RUPS dalam kondisi pasar bergejolak, serta optimalisasi mekanisme trading halt dan asymmetric auto rejection untuk meredam kepanikan jual (panic selling).

Langkah lebih luas Pemerintah untuk meningkatkan kinerja pasar saham Indonesia kdedepan akan meningkatkan ukungan makro.
Stimulus ekonomi untuk penguatan market
Rencananya, ada penguatan market melalui stimulus ekonomi fiskal gelombang lanjutan. Stimulus diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sektor riil dan berdampak positif pada kinerja emiten. Hal lain, juga sedang dikaji pengembangan bursa karbon sebagai instrumen investasi baru yang berkelanjutan.
Infografis ini turut menyoroti komitmen penegakan hukum dan pengawasan lebih ketat dari pemerintah dan Kementerian Keuangan terhadap praktik manipulatif di pasar saham/ pasar modal. (aRSP/JJ)








