Sidang Kasus ‘Crude Oil’ Pertamina: Jaksa Cecar Agus Purwono Soal Tak Serap Minyak Domestik
astakom.com, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Agus Purwono dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, terkait tidak dimanfaatkannya minyak mentah (crude oil) dalam negeri dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) meski kebutuhan kilang masih belum terpenuhi.
Ketidakterserapan minyak mentah domestik tersebut dinilai berdampak pada meningkatnya impor minyak mentah.
Isu itu diangkat jaksa saat terdakwa Agus Purwono, yang menjabat Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin (6/2/2026).
Soroti alasan penolakan minyak mentah
Dalam persidangan, jaksa menyoroti alasan penolakan minyak mentah dari K3S di tengah kondisi kilang PT KPI yang justru kekurangan pasokan.
Jaksa juga mempertanyakan bagaimana produksi minyak mentah domestik tersebut dibahas dan dipresentasikan dalam Rapat Optimasi Hilir (Obhil) pada periode berikutnya.
"Ya tentunya ketika tidak terjadi deal, tidak kami sampaikan ke Obhil," jawab Agus Purwono, kemarin (7/2/2026).
Kemudian jaksa menegaskan artinya pasokan minyak mentah dalam negeri berkurang. Jaksa lalu menanyakan strategi Pertamina untuk memenuhi kekurangan minyak mentah.
"Seperti saya sampaikan di awal, material balance kebutuhan minyak mentah domestik itu akan selalu kita butuhkan kargo impor. Sehingga berapapun produksi domestiknya yang akan kita serap, itu akan kita membutuhkan kargo impor," ungkap Agus Purwono.
"Tapi sekali lagi saya tekankan, keputusan kami menolak itu adalah karena kami mencari keuntungan yang lebih baik bagi perusahaan," tambah Agus Purwono.
Agus Purwono bersaksi untuk terdakwa lain
Dalam sidang ini, Agus Purwono bersaksi untuk terdakwa lainnya yakni:
- Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
- Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa
- Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dakwaan penuntut umum
Adapun dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.
Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,997,110.65.











