KPK Tetapkan Aturan Baru tentang Pelaporan Gratifikasi, Cek Poin-poinnya Disini!
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Regulasi tersebut ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 14 Januari 2026, menegaskan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban harus dilaporkan.
Kemudian, regulasi ini juga mewajibkan pegawai negeri maupun penyelenggara negara untuk menolak berbagai macam bentuk gratifikasi.
Informasi perubahan terbaru peraturan KPK mengenai gratifikasi ini disampaikan melalui media sosial Instagram @offficial.kpk seperti dilihat redaksi astakom.com, pada Rabu (28/1/2026), berikut daftarnya:
Nilai batas wajar (tidak wajib lapor)
- Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp1.500.000 setiap pemberi;
- Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp500.000,00 setiap pemberian per orang, dengan total pemberian paling banyak sebesar Rp1.500.000 dalam 1 tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
Laporan Gratifikasi 30 hari kerja
Laporan yang melewati 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tetap berlaku.
Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor;
(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Penandatanganan SK gratifikasi
Aturan sebelumnya; berdasarkan besaran nilai gratifikasi. Kemudian diubah menjadi; berdasarkan sifat 'prominent' yakni penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
Tindak lanjut kelengkapan pelaporan
Pada peraturan sebelumnya dijelaskan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan. Lalu, diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Tugas unit pengendalian gratifikasi
Tugas unit pengendalian gratifikasi di antaranya, yakni menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi. Kemudian memelihara barang titipan hingga penetapan status, menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
Kemudian, melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi, mendorong penyusunan ketentuan internal instansi, memberikan pelatihan dan dukungan implementasi, pengendalian gratifikasi, serta.mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.











