Satgas PKH Usut Bentuk Pelanggaran Lain 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut
astakom.com, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang menghimpun data terkait dugaan pelanggaran hukum oleh 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut karena perparah banjir dan longsor di tiga provinsi wilayah Sumatera.
Juru Bicara (Jubir) Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa pendataan ini menjadi landasan untuk langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk opsi penjatuhan sanksi pidana apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.
“Satgas PKH juga akan melakukan inventarisasi bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang dicabut perizinannya,” ujar Barita di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sanksi tak berhenti dari pencabutan izin saja
Jubir Satgas PKH juga menegaskan sanksi terhadap 28 perusahaan itu tidak berhenti pada pencabutan izin usaha secara administratif.
Menurutnya Satgas PKH bersama aparat penegak hukum kini mengkaji lebih lanjut dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum,” ungkapnya.
Data dikumpulkan melalui penelitian dan lapangan
Ia menjelaskan, data pelanggaran dikumpulkan melalui penelitian dan pengecekan langsung di lapangan.
Hasil pendataan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melansir astakom.com, pada 20 Januari lalu, Presiden RI Prabowo Subianto menindak 28 perusahaan dengan mencabut izin usahanya karena melanggar ketentuan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan ini diambil oleh Prabowo setelah mengadakan rapat virtual bersama beberapa menteri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari kunjungan kerjanya di London, Inggris.











