Mensesneg: Pemerintah Tetap Perhatikan para Pekerja di 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Editor: Alfian Tegar
Senin, 26 Januari 2026 | 20:12 WIB
Mensesneg: Pemerintah Tetap Perhatikan para Pekerja di 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut

astakom.com, Jakarta — Menteri Sekretaris Negar (Mensesneg) Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan para pekerja di 28 perusahaan yang izinnya dicabut karena memperparah bencana yang terjadi di Sumatra.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ia menegaskan pencabutan izin merupakan keputusan yang diambil dengan mengedepankan penegakan hukum. Namun, pemerintah tetap memperhatikan dampaknya terhadap para pekerja

"Kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita," ujar Prasetyo, Senin (26/1/2026).

Lahan akan diambil alih oleh BPI Danantara

Menurut Prasetyo, lahan dan kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan perusahaan itu akan diambil alih oleh BPI Danantara.

Rinciannya, 22 perusahaan akan dikelola oleh PT Perhutani dan enam perusahaan tambang sisanya akan dikelola oleh Antam atau MIND ID.

"Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara," ujarnya.

"Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID," sambungnya.

Peluang cabut izin perusahaan lain

Disamping itu, Prasetyo juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah, menyusul proses penegakan hukum yang masih terus berjalan di lapangan.

“Kalau pertanyaan bertambah lagi atau tidak, itu tergantung temuan di lapangannya,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berhenti pada angka 28 perusahaan apabila dalam proses pengawasan dan investigasi selanjutnya masih ditemukan pelanggaran hukum.

“Kalau memang ditemukan ada pelanggaran hukum, apa pun bentuknya, ya kita ambil tindakan tegas,” katanya.

Melansir astakom.com, pada 20 Januari lalu, Presiden RI Prabowo Subianto menindak 28 perusahaan dengan mencabut izin usahanya karena melanggar ketentuan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Keputusan ini diambil oleh Prabowo setelah mengadakan rapat virtual bersama beberapa menteri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari kunjungan kerjanya di London, Inggris.

Gen Z Takeaway
Pemerintah tegas cabut izin 28 perusahaan yang dinilai memperparah bencana di Sumatra, tapi tetap mikirin nasib para pekerjanya. Lahan dan aktivitas usaha bakal dialihkan ke Danantara lewat Perhutani serta Antam/MIND ID, biar ekonomi jalan tanpa ngorbanin penegakan hukum. Intinya, negara gas soal aturan, tapi tetap cari jalan tengah soal perlindungan tenaga kerja.

Mensesneg Mensesneg Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara Pencabutan Izin Usaha Prabowo Cabut Izin Perusahaan Prabowo Subianto Presiden Prabowo Presiden Prabowo Subianto ratas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Satgas PKH

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB