astakom.com, Jakarta — Komisi III DPR RI mengadakan rapat kerja (raker) bersama Kapolri dan seluruh Kapolda se-Indonesia guna mengevaluasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia selama Tahun Anggaran 2025, sekaligus membahas agenda dan rencana kerja Polri untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menekankan sikap dan pendekatan aparat kepolisian dalam merespons dinamika sosial menjadi indikator penting dalam menilai kinerja institusi secara menyeluruh.
“Dalam evaluasi kinerja Polri, Komisi III DPR RI melihat bahwa respons aparat terhadap berbagai persoalan di masyarakat, termasuk kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, memiliki pengaruh besar terhadap citra Polri di mata publik,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Tingkat kepercayaan terhadap Polri
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa meskipun jumlah perkara yang berkaitan langsung dengan kebebasan berekspresi tidak tergolong besar dibandingkan keseluruhan kasus yang ditangani Polri, dampaknya terhadap tingkat kepercayaan masyarakat sangat signifikan.
Oleh karena itu, isu tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam evaluasi kinerja Polri sepanjang 2025.
“Semakin persuasif respons Polri dalam menghadapi kebebasan berekspresi, maka semakin positif pula penilaian publik. Sebaliknya, pendekatan yang represif justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Jumlah penangkapan dan penahanan menurun
Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI mencatat adanya perbaikan tren dalam penanganan perkara terkait kebebasan berekspresi dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dihimpun Komisi III, jumlah penangkapan dan penahanan hingga tahap persidangan menunjukkan penurunan signifikan pada periode 2019–2024 dibandingkan periode sebelumnya.
“Pendekatan pre-emptive dan preventive, termasuk melalui mekanisme virtual police dan virtual alert, patut diapresiasi karena bertujuan mencegah pelanggaran hukum tanpa harus langsung masuk ke proses pidana,” ujarnya.
Implementasi regulasi reformasi kelembagaan
Selain itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa reformasi kelembagaan tidak cukup hanya dituangnkan dalam regulasi, tetapi harus tercermin secara nyata dalam praktik di lapangan oleh seluruh jajaran kepolisian.
DPR RI, kata Habiburokhman, akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar arah kebijakan Polri ke depan semakin sejalan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Catatan-catatan yang kami sampaikan dalam evaluasi ini diharapkan menjadi bahan perbaikan bagi Polri ke depan. Tujuannya jelas, agar Polri semakin profesional, dipercaya masyarakat, dan mampu menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” pungkasnya.

