astakom.com, Jakarta — Pimpinan DPR RI menegaskan bahwa Pemilihan Presiden (Pilpres) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, sebuah pernyataan krusial yang sekaligus meredam berbagai spekulasi di ruang publik.
Sikap ini mencerminkan komitmen politik DPR bersama pemerintah untuk terus menjaga dan memperkuat partisipasi masyarakat dan demokrasi, dengan memastikan rakyat tetap memegang peran utama dalam menentukan presiden dan wakil presiden secara langsung.
“Ini sangat penting dan perlu diapresiasi oleh publik karena meluruskan simpang siur rumor yang beredar di ruang publik selama beberapa bulan terakhir, bahwa pemilihan presiden akan dikembalikan melalui MPR RI tidak lagi secara langsung dipilih,” ujar Bawono, peneliti dari Indikator Politik Indonesia, berdasarkan rilis yang diterima redaksi astakom.com, Senin (26/1/2026).
“Penegasan tersebut sekaligus membantah tudingan dari sejumlah pihak selama ini bahwa pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto adalah reinkarnasi pemerintahan Orde Baru,” tambah Bawono.
Sistem Pilpres tidak akan diubah
Tahun ini DPR akan fokus membahas revisi UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU Pemilu yang dibahas yakni mekanisme pilpres dan pemilihan anggota legislatif (pileg).
Pembahasan beleid ini memang masuk ke dalam agenda Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan dan memastikan sistem pilpres tak akan diubah menjadi pemilihan oleh MPR.
“Kami juga sepakat tadi bahwa UU Pemilu yang ada itu tidak termasuk pemilihan Presiden oleh MPR,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Jakarta, awal pekan lalu.
Memegang teguh demokrasi konstitusional
Pembahasan UU Pemilu juga untuk merespons berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penyelenggaraan pemilu.
Nantinya, kata Dasco, partai politik akan membuat sistem konstitusi demi menjalankan putusan MK.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menegaskan tak ada rencana DPR dan pemerintah untuk menggeser UU No 7 Tahun 2017 itu ke mekanisme pemilihan oleh MPR. Menurutnya, perubahan tersebut bukan wewenang UU, melainkan UUD 1945.
“DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” kata Rifqinizamy.

