MK Keluarkan Putusan Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Dewan Pers: Kami Dukung!

Editor: Alfian Tegar
Minggu, 25 Januari 2026 | 19:19 WIB
MK Keluarkan Putusan Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Dewan Pers: Kami Dukung!

astakom.com, JakartaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo membacakan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, dikutip redaksi astakom.com, Minggu (25/1/2026).

Pemaknaan norma Pasal 8 UU Pers

Mahkamah berpandangan bahwa norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan.

Sebab, norma Pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

"Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999," ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dikutip redaksi astakom.com, Minggu (25/1/2026).

Perlindungan terhadap pers

Atas dasar itu, MK merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.

Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers.

"Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," ujar Guntur.

"Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers," sambungnya.

Dewan Pers mendukung putusan MK

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan mendukung putusan MK mengenai wartawan tak dapat langsung dituntut pidana karena kerja jurnalistiknya.

"Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers," kata Komaruddin, dikutip redaksi astakom.com, Minggu (25/1/2026).

Komaruddin menjelaskan Dewan Pers saat ini sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri maupun Komnas HAM terkait perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait pemberitaan.

"DP punya MoU dengan Kapolri dan baru saja buat MoU dg HAM. Ke depan akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya kriminalisasi dan teror terhadap jurnalis," katanya.

Gen Z Takeaway
MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Pers untuk memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan, agar sengketa karya jurnalistik tidak langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Intinya, kerja pers harus lebih dulu diselesaikan lewat mekanisme UU Pers dengan pertimbangan Dewan Pers, langkah yang dinilai penting untuk jaga kebebasan pers dan cegah kriminalisasi jurnalis.

Dewa Pers Ikatan Wartawan Hukum Iwakum Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Perlindungan Hukum Wartawan UU Pers

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB