KLH Serahkan 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera ke Bareskrim Polri
astakom.com, Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyampaikan bahwa penegakan hukum (gakkum) pidana terhadap 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan telah diserahkan kepada Bareskrim Polri.
"Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan, kemarin (21/1/2026).
“Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya," tambah Rizal, dalam konferensi pers di Jakarta.
Tindak lanjut keputusan Prabowo
Rizal menyampaikan hal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan penyebab bencana banjir di Sumatera.
Ia menjelaskan kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan.
"Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan," ucap dia.
28 perusahaan terbukti perusak lingkungan
Berdasarkan temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani bencana di Sumatera, ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas di 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
"Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.
Melansir astakom.com, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.











