Kejagung hingga KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGU di Lahan Milik TNI AU
astakom.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik TNI AU di Lampung.
HGU tersebut diberikan kepada perusahaan gula SGC yang membangun pabrik gula serta kebun tebu di kawasan seluas 85.244,925 hektare.
“Jadi seperti diketahui bahwa kalau terkait tadi SGC, Pidsus memang sedang melakukan penyidikan dan hingga saat ini belum selesai," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Usut proses peralihan dan penguasaan lahan
Selain itu, Kejagung juga melakukan penyelidikan mengenai proses peralihan dan penguasaan lahan yang ditengarai sudah berlangsung sejak krisis moneter 1997-1998.
“Proses pembuktian ini cukup panjang karena sudah terjadi sekian lama, sehingga butuh waktu, butuh waktu kita untuk mendalami," ungkapnya.
Febrie menegaskan, proses hukum pidana yang dilakukan aparat penegak hukum terpisah dari kebijakan administratif yang diambil oleh Kementerian ATR/BPN. Namun, kebijakan tersebut telah melalui kajian dan masukan lintas lembaga penegak hukum.
"Ini terpisah. Proses yang kita lakukan proses pidana, ini terpisah dengan kebijakan secara administratif yang telah dikaji, dipertimbangkan, sehingga tadi juga dimintai masukan yang cukup lengkap penegak hukum," kata dia.
KPK usut lahan negara yang diperjualbelikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK turut mendalami dugaan tindak pidana, terutama terkait bagaimana lahan milik negara yang berada di bawah penguasaan TNI AU bisa diperjualbelikan dan dikuasai oleh perusahaan swasta.
“Kami sedang mendalami, kenapa itu bisa diperjualbelikan, dan ini apakah kepemilikannya tersebut sah atau tidak," ujar Asep.
Menurut Asep, secara prinsip seluruh tanah di Indonesia merupakan tanah negara yang kemudian diberikan hak-hak tertentu, termasuk kepada institusi negara seperti TNI AU.
“Nah dari sanalah makanya kita akan terus mendalami prosesnya. Tapi tentunya kita juga harus ingat bahwa nanti dalam pendalaman itu akan kita lihat tempus-nya, waktunya," ujar Asep.
"Karena penanganan perkara juga dibatasi oleh adanya daluwarsa. Nah, kapan itu terjadi, nah ini akan kita dalami. Baik di Kepolisian, di Kejaksaan maupun di KPK," imbuhnya.
Latar belakang kasus yang diusut
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencabut HGU atas lahan di Pangkalan TNI AU Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, karena selama ini dikuasai oleh sejumlah perusahaan swasta.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2015 yang menyatakan bahwa ribuan hektar lahan tersebut merupakan aset negara milik Kementerian Pertahanan tembusan TNI AU.
BPK secara konsisten mencatat penerbitan sertifikat HGU di atas tanah negara tersebut dalam tiga laporan hasil pemeriksaan, yakni LHP BPK Nomor 157/ponsel/XI/12/2015, LHP Nomor 53/ponsel/XIV/01/2020, dan LHP Nomor 153/LHP/XIV/12/2022.
HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung serta lima perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup usaha, yakni SGC.











