Dinilai Multitafsir, Pasal Ambang Batas Parlemen dalam UU Pemilu kembali Diuji ke MK
astakom.com, Jakarta — Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur ambang batas parlemen, kembali diajukan untuk uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap belum memberikan kepastian hukum.
Permohonan ini diajukan oleh Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), yang meminta MK menetapkan besaran ambang batas parlemen secara jelas sebagai tindak lanjut dari putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.
“Kami di sini meminta bahwasanya titik ekuilibriumnya (kesetimbangan ambang batas parlemen) itu ada di antara 1,5 sampai 2,5 persen,” ujar Ketua KPD Miftahul Arifin usai pengajuan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Diuji karena multitafsir
Sebelum putusan MK, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa partai politik (parpol) harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk bisa diikutkan dalam penentuan kursi di parlemen.
Namun, KPD memandang, putusan dimaksud yang memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentasenya masih membuka ruang penafsiran yang beragam.
Menurut pemohon, putusan itu dapat ditafsirkan secara berbeda-beda oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, karena tidak menentukan angka pasti ambang batas parlemen yang konstitusional.
“Belum ada kepastian di situ, belum ada norma yang memang ditegaskan secara pasti oleh MK. Makanya, kami menguji ulang kembali,” ujar Miftahul.
Sebelumnya pernah diuji
Sejatinya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu pascaputusan MK sudah pernah diuji oleh Partai Buruh. Namun, pada bulan Oktober 2025, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Permohonan Partai Buruh ketika itu dianggap prematur karena sejak putusan 116/PUU-XXI/2023 dikeluarkan, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan sebagaimana diamanatkan MK dalam amar putusan.
Selain itu, KPD mengaku permohonan yang diajukan berangkat dari argumentasi yang berbeda dengan permohonan Partai Buruh sebelumnya.
“Kami berangkat dari argumentasi bahwa sekalipun Pasal 414 sudah dimaknai oleh putusan MK, itu secara faktual sudah menimbulkan ketidakpastian hukum terkait sejauh mana besaran ambang batas itu diperbolehkan ditetapkan oleh pembentuk undang-undang,” ujar kuasa hukum KPD, Abdul Hakim.











