KPK Lakukan OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara: 8 Orang Diamankan
astakom.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara.
"Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa yang disita komisi antirasuah adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
"Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," ucap Fitroh ketika dihubungi wartawan secara terpisah.
Dugaan suap pengurangan nilai pajak
Menurut dia, OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," ujarnya singkat.
Ia lebih lanjut mengatakan bahwa komisi antirasuah menangkap pegawai pajak dan wajib pajak (WP) dari operasi itu.
Belum ada penjelasan merinci OTT tersebut
Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT pertama di tahun 2026 dengan menangkap pegawai DJP Kementerian Keuangan, tepatnya di Kantor Wilayah DJP Jakarta.











