Resmi! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Editor: Alfian Tegar
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:17 WIB
Resmi! KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
[astakom/str-Antasena]

astakom.com, JakartaKPK resmi telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Yaqut diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang memuat Yaqut sebagai tersangka pada awal bulan Januari ini.

KPK sebelumnya akan segera menetapkan tersangkanya

Melansir astakom.com, sebelumnya Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji akan segera ditetapkan tersangkanya.

“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Fitroh mengatakan, dalam kasus itu penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor. Pasal itu terkait korupsi yang menimbulkan kerugian negara, sehingga dilibatkan BPK untuk melakukan perhitungan.

“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga. Tapi KPK concern dulu itu dan pasti akan menyelesaikannya,” jelas dia.

Background kasus dugaan korupsi kuota haji

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Gen Z Takeaway
KPK resmi tetapkan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang bikin 8.400 jemaah reguler gagal berangkat. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun, dan KPK sudah sita aset mulai dari rumah, mobil, sampai uang dolar. Intinya, kasus ini lagi ditangani serius biar semua proses jelas dan nggak ada yang lolos.

Dugaan Korupsi Gus Yaqut Jubir KPK Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Korupsi Kuota Haji KPK Kuota Haji Kuota Haji Indonesia Tersangka Korupsi Yaqut Yaqut Cholil Qoumas

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB