astakom.com, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) kini dihadapkan pada serangkaian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Hingga saat ini, MK telah mencatat delapan gugatan yang diajukan sebelum aturan hasil legislasi DPR dan pemerintah tersebut mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2025.
Permohonan tersebut menyoal sejumlah ketentuan, mulai dari pasal terkait penggelapan, pengaturan aksi demonstrasi, hingga ketentuan yang berkaitan dengan ateisme.
Pihak penggugat, atau istilah formalnya adalah pemohon, kebanyakan adalah mahasiswa. Ada pula pemohon uji materi yang berlatar belakang pekerja.
MK jadwalkan sidang besok
MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap salah satu ugatan UU KUHP juga KUHAP pada esok hari Jumat (9/1/2026).
Gugatan yang akan disidangkan besok bernomor 267/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lina dan Sandra Paramita, terhadap pasal penggelapan di KUHP baru, juga pasal gelar perkara dan penetapan penyidikan di KUHAP baru.
Selain gugatan itu, masih ada barisan gugatan uji materi lain terhadap KUHP baru yang antre untuk disidangkan.
Tanggapan Hakim MK mengenai gugatan
Hakim MK Saldi Isra mengatakan gugatan itu akan diproses seperti permohonan pada umumnya. Dia menegaskan Mahkamah siap untuk memproses dan menindaklanjuti gugatan KUHP yang baru tersebut.
“Kalau orang mau mengajukan pengujian undang-undang, yang namanya pengujian undang-undang, kan sama saja. Mau KUHP baru, mau KUHAP baru, ya kita akan proses seperti biasa. Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini,”kata hakim MK Saldi Isra di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, kemarin (7/1/2026).
Karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” tambah Saldi Isra.
Tanggapan Menteri Hukum mengenai gugatan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa gugatan tersebut justru baik buat Indonesia. Supratman mengatakan tidak ada masalah dalam gugatan KUHP dan KUHAP di MK.
“Menurut saya, itu kita tunggu saja prosesnya. Tidak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini,” kata Supratman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin (7/1/2026).
Ia yakin bahwa proses uji materi di MK dapat berjalan sesuai koridor konstitusi sebagaimana peraturan perundang-undangan.
“Saya rasa MK akan lebih tahu apa yang harus dilakukan untuk tetap menjaga konstitusi, supaya bisa tetap tegak,” ujarnya.
Supratman berjanji pemerintah akan melaksanakan perbaikan terhadap suatu undang-undang jika diminta oleh MK.
“Ya pasti, kalau begitu dinyatakan MK itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, pasti itu sudah langsung dijalankan oleh pemerintah,” ucapnya.

