Wamenkum SpeakUp Pasal 218 KUHP Baru: Kritik dan Penghinaan Hal Yang Berbeda!

Editor: Alfian Tegar
Senin, 5 Januari 2026 | 15:25 WIB
Wamenkum SpeakUp Pasal 218 KUHP Baru: Kritik dan Penghinaan Hal Yang Berbeda!

Reporter: Shintya

Astakom.com, Jakarta - Salah satu si Pasal dalam Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang jadi polemik masyarakat adalah tentang 'pemimpin negara, simbil-lambang negara.

Terkait hal itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej speak up. Edward menjelaskan aturan itu bukan bermaksud untuk membungkam dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia.

Sebagai negara demokrasi, tentu pendapat rakyat penting untuk didengar dan menjadi pertimbangan dalam setiap keputusan yang diambil. Perlu diketahui Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang penghinaan terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden.

"Pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berekspresi, termasuk di dalamnya tidak melarang kritik," kata Edward saat konferensi pers di Kementerian Hukum, dikutip Senin (5/1/2026).

Menjaga martabat presiden dan wakil presiden

Menurutnya, pasal ini berkaitan dengan menjaga martabat presiden dan wakil presiden. Jadi bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Ia juga menambahkan bahwa aturan ini bukan hanya ada untuk kepala negara Indonesia, tapi mayoritas negara juga memiliki aturan serupa.

"Di mana pun di negara ini, di dunia ini, ada pasal, ada bab dalam KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir tidak, harkat martabat kepala negara asing dilindungi. Kok harkat martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi," jelasnya.

Kritik dan penghinaan itu dua hal yang berbeda

Dalam kesempatan itu, Edward menegaskan perlu dibedakan antara kritik dan penghinaan. Kedua hal itu memiliki konteks yang berbeda. Termasuk juga ujaran dengan tujuan untuk memfitnah dan menistakan.

Untuk pengaduan dan penetapan orang yang terang-terangan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku itu, harus dilaporkan langsung oleh Presiden atau wakil presiden.

Selain perlindungan mengenai harkat martabat Presiden dan Wakil Presiden, dalam KUHP juga diatur soal penghinaan terhadap lembaga negara. Dalam KUHP terbaru lembaga yang terfitnah atau dapat ujaran kebencian dan penghinaan bisa melaporkan pelaku.

Martabat lembaga negara juga harus dilindungi

Lembaga yang bisa mengajukan laporan atas penghinaan itu adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPD, termasuk presiden dan wakil presiden.

Sama dengan yang berlaku pada presiden dan wakil presiden, regulasi pengaduan ini hanya bisa diproses secara hukum apabila pimpinan lembaga yang melaporkan dugaan penghinaan itu. Jika bukan pimpinan yang melapor, pengaduan tidak bisa diproses secara hukum.

"Delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar pemerintah dan DPR membentuk pasal itu? Dasarnya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2006. Ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan," kata Edward.

Isi Pasal 218 KUHP
Pasal 218 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden:

Ayat (1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Artinya: jika secara sengaja merendahkan, menghina, atau merusak nama baik Presiden/Wapres di ruang publik, bisa dipidana.

Ayat (2)

Tidak termasuk penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri - misalnya kritik yang konstruktif atau pembelaan diri dalam konteks yang sah menurut hukum.

Gen Z Takeaway
Intinya, Pasal 218 KUHP diklaim bukan buat membungkam kritik, tapi buat ngebedain kritik publik yang legit sama penghinaan personal ke Presiden/Wapres. Karena sifatnya delik aduan, pasal ini disebut sebagai legal safeguard, bukan alat sensor kebebasan berekspresi.

Edward Omar Sharif Hiariej Kementerian Hukum KUHP KUHP Baru Nasional Menteri Hukum Pasal 218 KUHP wamenkum Wapres Gibran

Infografis

Terkini

Arema FC Bungkam PSIM 3-1

Arema FC berhasil menutup kompetisi BRI Super League 2025/2026 dengan membungkam PSIM Yogyakarta, 3-1, di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5).

Footage 19:41 WIB